Panitia Qurban Tidak Boleh Dapat Jatah Khusus

 Ada yang bertanya, bolehkah panitia qurban mendapat jatah khusus saat pembagian hasil qurban? Ustadz Ammi Nur Baits menjawab sbb:

Panitia Qurban Tidak Boleh Dapat Jatah Khusus
Ilustrasi/Net

Syaikh Abdullah al-Bassam menuliskan,"Tukang jagal tidak boleh diberi daging atau kulitnya sebagai bentuk upah atas pekerjaannya. Hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama. Yang diperbolehkan adalah memberikannya sebagai bentuk hadiah jika dia termasuk orang kaya atau sebagai sedekah jika ternyata dia adalah miskin.."(Taudhihul Ahkaam, 4/464).

Beda Hadiah/sedekah dengan Upah

Kita bisa membedakan hadiah dengan upah,

- Hadiah sifatnya suka rela, upah statusnya kewajiban dan tanggung jawab orang yang mendapatkan jasa

- Hadiah tidak bisa dituntut. Orang yang tidak menerima, tidak bisa memaksa orang lai untuk memberikannya. Upah bisa dituntut. Jika tidak diberikan, dia bisa meminta secara paksa.

- Hadiah tidak ada ukurannya. Boleh diberikan senilai berapapun. Sementara upah ada ukurannya, yaitu sesuai kesepakatan.

- Upah sebagai ganti dari kerja yang dilakukan. Sehingga jika tidak diberikan dia merasa dirugikan. Hadiah, tidak ada hubungannya dengan pekerjaan. Sehingga jika tidak mendapatkan, tidak ada istilah dirugikan.


Editor : Bsafaat