Panji Gumilang Ditetapkan Tersangka Pencucian Uang Yayasan

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan Abdurrahman Panji Gumilang (APG) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan tindak pidana awal penggelapan uang yayasan

Panji Gumilang Ditetapkan Tersangka Pencucian Uang Yayasan
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan menyampaikan keterangan pers terkait penetapan tersangka Panji Gumilang dalam perkara TPPU di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/11/2023). ANTARA/Laily Rahmawaty.

“Inilah tindak pidana asal yang ditemukan oleh penyidik dan penyidik pun melakukan tracing aset terhadap beberapa aset dan rekening,” ujarnya.

Kemudian, lanjut Whinus, dari rekening-rekening tersebut penyidik menemukan adanya rekening di salah satu bank BUMN masuk dana senilai Rp900 miliar, dan juga ada transaksi keluar dari rekening tersebut yang digunakan oleh kepentingan pribadi sebesar kurang lebih Rp13 miliar dan 223 miliar.

“Sehingga kalau kami lihat  in out dalam transaksi TPPU total kerugian ditimbulkan oleh APG sekitar Rp1,1 triliun,” kata Whisnu.

Baca Juga : Rp650 Juta Setahun, "Lobby House" Firli Bahuri di Kertanegara Disewa Alex Tirta

Dalam perkara ini, penyidik berkesimpulan Panji Gumilang memenuhi unsur melanggar Pasal 372 dengan ancaman empat tahun, Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Kemudian Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, dengan ancaman 20 tahun penjara.*** (antara)

Baca Juga : Gibran Punya Hak Poliik, Batal Masuk Golkar?

Halaman :


Editor : JakaPermana