Para pedagang Pasar Patrol Pertanyakan Pungutan Biaya untuk Pembuatan NIB

Para pedagang di Pasar Patrol Kecamatan Kutawaringin Kabupaten Bandung mempertanyakan pungutan sejumlah uang oleh Paguyuban Pedagang Pasar Patrol (P4) untuk biaya pengurusan pembuatan perizinan usaha. 

Para pedagang Pasar Patrol Pertanyakan Pungutan Biaya untuk Pembuatan NIB

INILAHKORAN,Soreang- Para pedagang di Pasar Patrol Kecamatan Kutawaringin Kabupaten Bandung mempertanyakan pungutan sejumlah uang oleh Paguyuban Pedagang Pasar Patrol (P4) untuk biaya pengurusan pembuatan perizinan usaha. 

Pasalnya, dokumen perizinan yang diberikan oleh P4 kepada para pedagang Pasar Patrol adalah berupa Nomor Izin Berusaha (NIB) yang sebenarnya bisa dibuat gratis melalui situs resmi pemerintah.

"Semula para pedagang menyangka bahwa perizinan yang mereka urus itu seperti SIUP dan lain sebagainya. Eh ternyata hanya NIB, lah kan kalau NIB itu gratis pembuatannya juga, bahkan bisa dilakukan oleh siapa saja melalui gadget. Tapi ini biaya yang diminta oleh P4 mencapai Rp 5 juta per kios, besar sekali itu uangnya," kata perwakilan pedagang Pasar Patrol yang juga Jamaah Pesantren Al Burdah Kutawaringin  Lukman Hakim, di Soreang, Selasa 11 Juni 2024.

Baca Juga : Polda Jabar Segera Rampungkan Kasus Pembunuhan Vina dan Rizky Ke Kejaksaan

Menurut Lukman, di pasar tersebut memang banyak jamaah dari Pesantren Al Burdah yang memiliki kios dan berniaga disana. Kemudian, pada tahun lalu, P4 yang menjadi pengelola pasar tersebut, mengeluarkan surat edaran yang berisi maklumat agar para pedagang segera mengurus perizinan. Dengan difasilitasi oleh pihak P4 dan biaya yang diperlukan sebesar Rp. 5 juta.

"Permintaan itu pada 2023 lalu dan sebagian besar pedagang sudah membayarnya. Tapi setelah jadi kok cuma NIB, dengan nilai uang sebesar itu tentu para pedagang heran dan keberatan," katanya.

Dikatakan Lukman, pihak P4 menekankan jika pembuatan NIB ini diwajibkan oleh pemerintah seperti yang telah diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Sehingga, jika tak memiliki NIB itu melanggar Undang-undang dan bisa dilarang melakukan aktivitas usaha.

Baca Juga : Bakal jadi Pedoman, Kemenag KBB Ungkap Standar Penyembelihan hingga Pengolahan Hewan Kurban saat Iduladha 1445 H

Sementara itu kuasa dari P4, yang juga Ketua Aliansi Gelandangan Elite Nusantara, Yogi Saladin Iriana membantah jika pungutan yang dilakukan oleh paguyuban itu dikeluhkan oleh para pedagang. Pasalnya, semua aktivitas dan kebijakan yang dilakukan oleh P4 sebagai pengelola Pasar Patrol sudah disetujui oleh para pedagang. Hal tersebut, dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh para pedagang Pasar Patrol. Termasuk soal pungutan uang sebesar Rp. 5 juta untuk biaya pengurusan perizinan pun sudah disepakati oleh mereka.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti