Para pedagang Pasar Patrol Pertanyakan Pungutan Biaya untuk Pembuatan NIB
Para pedagang di Pasar Patrol Kecamatan Kutawaringin Kabupaten Bandung mempertanyakan pungutan sejumlah uang oleh Paguyuban Pedagang Pasar Patrol (P4) untuk biaya pengurusan pembuatan perizinan usaha.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN,Soreang- Para pedagang di Pasar Patrol Kecamatan Kutawaringin Kabupaten Bandung mempertanyakan pungutan sejumlah uang oleh Paguyuban pedagang Pasar Patrol (P4) untuk biaya pengurusan pembuatan perizinan usaha.
Pasalnya, dokumen perizinan yang diberikan oleh P4 kepada para pedagang Pasar Patrol adalah berupa Nomor Izin Berusaha (NIB) yang sebenarnya bisa dibuat gratis melalui situs resmi pemerintah.
"Semula para pedagang menyangka bahwa perizinan yang mereka urus itu seperti SIUP dan lain sebagainya. Eh ternyata hanya NIB, lah kan kalau NIB itu gratis pembuatannya juga, bahkan bisa dilakukan oleh siapa saja melalui gadget. Tapi ini biaya yang diminta oleh P4 mencapai Rp 5 juta per kios, besar sekali itu uangnya," kata perwakilan pedagang Pasar Patrol yang juga Jamaah Pesantren Al Burdah Kutawaringin Lukman Hakim, di Soreang, Selasa 11 Juni 2024.
Menurut Lukman, di pasar tersebut memang banyak jamaah dari Pesantren Al Burdah yang memiliki kios dan berniaga disana. Kemudian, pada tahun lalu, P4 yang menjadi pengelola pasar tersebut, mengeluarkan surat edaran yang berisi maklumat agar para pedagang segera mengurus perizinan. Dengan difasilitasi oleh pihak P4 dan biaya yang diperlukan sebesar Rp. 5 juta.
"Permintaan itu pada 2023 lalu dan sebagian besar pedagang sudah membayarnya. Tapi setelah jadi kok cuma NIB, dengan nilai uang sebesar itu tentu para pedagang heran dan keberatan," katanya.
Dikatakan Lukman, pihak P4 menekankan jika pembuatan NIB ini diwajibkan oleh pemerintah seperti yang telah diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Sehingga, jika tak memiliki NIB itu melanggar Undang-undang dan bisa dilarang melakukan aktivitas usaha.
Sementara itu kuasa dari P4, yang juga Ketua Aliansi Gelandangan Elite Nusantara, Yogi Saladin Iriana membantah jika pungutan yang dilakukan oleh paguyuban itu dikeluhkan oleh para pedagang. Pasalnya, semua aktivitas dan kebijakan yang dilakukan oleh P4 sebagai pengelola Pasar Patrol sudah disetujui oleh para pedagang. Hal tersebut, dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh para pedagang Pasar Patrol. Termasuk soal pungutan uang sebesar Rp. 5 juta untuk biaya pengurusan perizinan pun sudah disepakati oleh mereka.
"Memang benar kalau membuat NIB itu gratis, tapi kan ada orang-orang kami yang mengerjakannya, kan harus ada juga perangkat komputer internet dan lainnya. Selain itu, uang Rp. 5 juta ini bukan hanya untuk pembuatan NIB saja, melainkan juga untuk perbaikan, pemeliharaan pasar, salah satunya itu pemasangan paving blok di tengah pasar, sebelumnya kan setiap hujan turun pasti banjir sekarang tidak lagi," kata Yogi.
Bahkan,kata Yogi, termasuk para pedagang dari Jamaah Pesantren Al Burdah pun menyetujui dan menandatangani berita acara rapat antara para pedagang dengan P4 ini. Sehingga jika akhir-akhir ini muncul masalah ini, justru ia sebagai kuasa dari P4 mempertanyakan tujuan dari pihak-pihak yang sengaja mengganggu ketenangan dan keharmonisan hubungan antara P4 dengan para pedagang.
"Justru kami senang kalau persoalan ini diangkat, bisa menjadi pintu masuk untuk menguak semua tabir permasalahan yang lebih besar di Pasar Patrol. Salah satunya soal sengkarut jual beli lahan pasar yang bermasalah sampai dengan saat ini," katanya.
Yogi juga meminta warga pedagang yang merasa keberatan dengan pungutan tersebut, sebaiknya berterus terang dan menunjukan identitas yang jelas. Karena jangan sampai dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan dari situasi ini.
"Kalau saya salah siap mempertanggungjawabkannya dimuka hukum. Tapi sebaliknya, kami juga akan menuntut secara hukum orang-orang yang sudah mencemarkan nama baik saya dan P4," katanya.(rd dani r nugraha)
Editor : Ahmad Sayuti


