Pelaku Ganjal ATM Kembali Beraksi, Polisi Minta Warga Waspada

Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil meringkus AS yang merupakan pelaku penipuan dan pencurian uang dalam Anjungan Tunai Mandir (ATM) dengan modusnya ganjal ATM. Aksi kejahatan AS dilakukan di ATM Center, SPBU Bukit Cimanggu City, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Tanah Sareal pada 16 Oktober 2022 lalu.

Pelaku Ganjal ATM Kembali Beraksi, Polisi Minta Warga Waspada
Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil meringkus AS yang merupakan pelaku penipuan dan pencurian uang dalam Anjungan Tunai Mandir (ATM) dengan modusnya ganjal ATM. Aksi kejahatan AS dilakukan di ATM Center, SPBU Bukit Cimanggu City, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Tanah Sareal pada 16 Oktober 2022 lalu./Rizki Mauludi
INILAHKORAN, Bogor - Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil meringkus AS yang merupakan pelaku penipuan dan pencurian uang dalam Anjungan Tunai Mandir (ATM) dengan modusnya ganjal ATM. Aksi kejahatan AS dilakukan di ATM Center, SPBU Bukit Cimanggu City, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Tanah Sareal pada 16 Oktober 2022 lalu.
Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Ferdy Irawan menuturkan, penangkapan pelaku ganjal ATM tersebut berawal dari adanya dua laporan polisi (LP) ke Polresta Bogor Kota.
"Dasarnya adalah LP NO 1192 dan LP NO 1218 jadi terhadap tersangka ini kami telusuri ada dua laporan polisi yang sudah pernah dilaporkan di Polresta Bogor Kota," ungkap AKBP Ferdy Irawan saat konferensi Pers pengungkapan kasus ganjal ATM di Komplek Bank Jalan Djuanda, Kecamatan Bogor Tengah pada Rabu (2/11/2022) sore.
Ferdy menerangkan, dalam aksinya, pelaku menunggu korban yang akan mengambil uang di ATM. Pada saat korban akan mengambil uang, ATM tersebut sudah diganjal menggunakan tusuk gigi oleh pelaku.
"Awalnya tersangka memasukan tusuk gigi ke ATM, setelah itu menunggu korban datang. Kemudian setelah korban merasa ada masalah pada ATM-nya, disitulah tersangka mulai melancarkan aksinya dengan pura-pura membantu, padahal ATM si korban telah ditukar oleh tersangka," terangnya.
Ferdy membeberkan, setelah mendapatkan kartu ATM dan mengetahui PIN korban, pelaku kemudian mengambil uang dalam ATM tersebut menggunakan PIN yang sudah dihafalkan oleh pelaku.
"Atas kejadian tersebut, korban inisial FN kehilangan uang di rekeningnya sebesar Rp9 juta," bebernya.
Ferdy juga menuturkan, dari tangan pelaku pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa alat tusuk gigi, gergaji besi yang sudah di modifikasi serta berbagai ATM yang digunakan pelaku untuk beraksi.
"Tersangka dikenakan pasal 378 tentang penipuan dan pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," tegasnya.
Ferdy mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan hati-hati saat akan mengambil uang di ATM, ketika ada yang menawarkan bantuan jangan mudah percaya karena modus seperti ini sudah banyak. 
"Rata-rata tersangka memilih lokasi ATM yang jarang dan sepi untuk melancarkan aksinya," pungkasnya.*** (Rizki Mauludi)


Editor : JakaPermana