Pemenang Lelang Proyek Kandang Roda Tak Masuk Daftar Hitam

Kepala Bagian Pengadaan Barang Jasa (BPBJ) Setda Kabupaten Bogor Bambam Setia Aji mengungkapkan PT Lambok Ulina selaku pemenang lelang proyek peningkatan Jalan Kandang Roda-Pakansari senilai Rp97,4 miliar tidak masuk dalam daftar hitam atau black list.

Pemenang Lelang Proyek Kandang Roda Tak Masuk Daftar Hitam
INILAH, Cibinong - Kepala Bagian Pengadaan Barang Jasa (BPBJ) Setda Kabupaten Bogor Bambam Setia Aji mengungkapkan PT Lambok Ulina selaku pemenang lelang proyek peningkatan Jalan Kandang Roda-Pakansari senilai Rp97,4 miliar tidak masuk dalam daftar hitam atau black list.
 
Hal itu bisa dilihat dari ketiadaan PT Lambok Ulina dalam daftar hitam yang dikeluarkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP).
 
"Kalau penyedia jasa masuk dalam daftar hitam atau black list itu kalau ditentukan sebagai pemenang lelang pasti ditolak oleh sistem informasi teknologi. saya Selum tahu apakah mangkraknya pembangunan auditorium UIN Jambi, kuasa pengguna anggarannya (KPA) memasukkan PT Lambok Ulina dalam daftar hitam tetapi kami melihat tidak ada dalam track record-nya," ungkap Bambam kepada wartawan, Kamis (18/3/2021).
 
Warman, Kasubag Pembinaan dan Advokasi BPBJ Setda Kabupaten Bogor, menambahkan filter atau saringan penyedia jasa ada dua. Jika pun jajarannya menetapkan pemenang lelang, tapi kalau pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU-PR) masih bisa menolaknya apabila ada 'kecacatan'.
 
"Kalaupun BPBJ Setda Kabupaten Bogor sudah menetapkan pemenang lelang tetapi kalau hasil review atau ulasan PPK DPU-PR saat pemanggilan direktur dan tenaga ahli PT Lambok Ulina serta perusahaan tersebut tidak bisa menyerahkan jaminan pelaksanan maka bisa saja PPK DPU-PR menolak hasil pemenang lelang proyek peningkatan Jalan Kandang Roda-Pakansari," tambah Warman.
 
Pria asli Bandung ini menuturkan setelah menolak hasil pemenang lelang proyek peningkatan Jalan Kandang Roda-Pakansari, maka bisa saja proyek tersebut dilelang ulang atau menentukan penyedia jasa cadangan sebagai pemenang lelang.
 
"Wewenang pengambilan keputusan melelang ulang proyek peningkatan Jalan Kandang Roda-Pakansari atau  menentukan penyedia jasa cadangan sebagai pemenang lelang termasuk misalnya setelah mulai dikerjakan LKPP baru melansir PT Lambok Ulina masuk dalam daftar hitam, misalnya, apakah akan membatalkannya itu ada di PPK atau kuasa pengguna anggaran (KPA) DPU-PR," tuturnya.
 
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Usep Supratman menilai bahwa BPBJ Setda Kabupaten Bogor sudah sesuai prosedur dalam melaksanakan lelang proyek peningkatan Jalan Raya Kandang Roda - Pakansari.
 
"Syarat penyedia jasa mengikuti lelang ialah tidak dalam pailit dan masuk ke dalam daftar hitam, jadi pemilihan PT. Lambok Ulina sebagai pemenang lelang proyek Jalan Raya Kandang Roda - Pakansari sudah sesuai aturan atau prosedur," ujar Usep.
 
Pria yang juga Wakil Sekretaris Bidang Hukum, HAM dan Advokasi DPW PPP Jawa Barat ini menerangkan agar proyek yang nilainya hampir ratusan milyar tersebut  tetap terlaksana sesuai kontrak kerja, maka PPK DPU-PR harus mengontrol pekerjaan insfrastruktur tersebut secara rutin.
 
"PPK DPU-PR harus rutin mengontrol pekerjaan pembangunan Jalan Raya Kandang Roda - Pakansari minimal setiap tambahan progres 10 persen, hal itu untuk mengantisipasi proyek tersebut mangkrak seperti pada proyek pembangunan Gedung Auditorium UIN Jambi. Selain itu Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, Inspektorat dab media massa bisa mengawal pengawasan proyek yang masuk kedalam program Cibinong A City Beautiful," terangnya. (Reza Zurifwan)


Editor : Zulfirman