Pemerintah Berikan Fasilitas dan Insentif Perpajakan Hingga Akhir 2021 

Pemerintah memperpanjang jangka waktu pemberian fasilitas pajak penghasilan (PPh) dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 hingga 31 Desember 2021.

Pemerintah Berikan Fasilitas dan Insentif Perpajakan Hingga Akhir 2021 
net

INILAH, Bandung - Pemerintah memperpanjang jangka waktu pemberian fasilitas pajak penghasilan (PPh) dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 hingga 31 Desember 2021.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan, fasilitas PPh tersebut sebagaimana diatur dalam PP 29 Tahun 2020 yakni:
• Tambahan pengurangan penghasilan neto bagi wajib pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan atau perbekalan kesehatan rumah tangga, 
• Sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto,
• Pengenaan tarif PPh 0 persen dan bersifat final atastambahan penghasilan yang diterima tenaga kerja di bidang kesehatan, dan 
• Pengenaan tarif PPh 0 persen dan bersifat final atas penghasilan berupa kompensasi atau penggantian atas penggunaan harta.

Di samping itu, pemerintah juga melakukan penyesuaian terhadap insentif perpajakan yang diberikan kepada wajib pajak dalam rangka menghadapi dampak pandemi Covid-19

Baca Juga : Pengamat: Regulasi Baru Terkait Lobster Sejalan Prinsip Berkelanjutan

“Pemberian insentif perpajakan perlu diberikan secara selektif dengan prioritas kepada sektor tertentu yang tertahan dan perlu lebih didukung laju pemulihannya, seperti jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa angkutan, konstruksi, dan akomodasi,” kata Neilmaldrin dalam rilis yang diterima, Jumat (16/7/2021).

Penyesuaian yang dilakukan pemerintah di antaranya:

A. Insentif PPh Pasal 21
• Karyawan yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang usaha tertentu dapat memperoleh insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah.
• Perusahaan yang mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) dan perusahaan di kawasan berikat tidak lagi mendapat fasilitas ini.

Baca Juga : Pakar: Gunakan Teknologi UHDP Tingkatkan Produktivitas Mangga

B. Insentif Pajak UMKM
• Pelaku UMKM mendapat insentif PPh final tarif 0,5% sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 (PPh Final PP 23) yang ditanggung pemerintah. Dengan demikian wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak. Pihak-pihak yang bertransaksi dengan UMKM juga tidak perlu melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM.
• Pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan insentif ini tidak perlu mengajukan surat keterangan PP 23, tetapi cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani