Pemerintah Berikan Insentif PPnBM DTP Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda 4

Pemerintah kini memberikan insentif berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) atas impor dan/atau penyerahan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda 4 tertentu.

Pemerintah Berikan Insentif PPnBM DTP Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda 4
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan, ketentuan terkait insentif PPnBM DTP kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda 4 tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/2024 yang mulai berlaku 15 Februari 2024. (net)

INILAHKORAN, Jakarta - Pemerintah kini memberikan insentif berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) atas impor dan/atau penyerahan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda 4 tertentu.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan, ketentuan terkait insentif PPnBM DTP kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda 4 tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/2024 yang mulai berlaku 15 Februari 2024.

Menurutnya, pemberian insentif ini dilatarbelakangi adanya program pemerintah terkait peralihan dari energi fosil ke energi listrik. Selain itu, pemberian insentif PPnBM DTP kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda 4 itu bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan industri otomotif nasional serta mendukung program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Baca Juga : DJP Sebut Sebanyak 163 Pemungut PPN PMSE Hasilkan Rp17,46 Triliun 

PPnBM DTP sebesar 100% dari PPnBM terutang diberikan atas impor kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda 4 Completely Built-Up (CBU) tertentu dan penyerahan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda 4 Completely Knocked-Down (CKD) tertentu oleh pelaku usaha. PPnBM DTP diberikan untuk masa pajak Januari 2024 sampai masa pajak Desember 2024.

“Contohnya, PT Mobil Listrik melakukan impor kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda 4 CBU tertentu dengan nilai impor Rp30 miliar pada Februari 2024. Atas impor tersebut, terutang PPN 11% (Rp3,3 milar) dan PPnBM 15% (Rp4,5 miliar). Dengan demikian, PT Mobil Listrik hanya membayar sebesar Rp33,3 miliar. Apabila PPnBM atas impor KBLBB tersebut tidak diberikan insentif PPnBM DTP, maka PT Mobil Listrik akan membayar harga impor sebesar Rp37,8 miliar,” terang Dwi.

Salinan PMK Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024 dapat diunduh di laman landas www.pajak.go.id.***

Baca Juga : NXT CX Summit ke-9: Peningkatan Customer Experience di Indonesia Tak Melulu Hanya via AI 


Editor : Doni Ramdhani