DJP Sebut Sebanyak 163 Pemungut PPN PMSE Hasilkan Rp17,46 Triliun 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan, hingga Januari 2024 pemerintah telah menunjuk 163 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

DJP Sebut Sebanyak 163 Pemungut PPN PMSE Hasilkan Rp17,46 Triliun 
Dia menegaskan, jumlah tersebut termasuk dua penunjukan pemungut PPN PMSE oleh DJP. Yakni, satu pembetulan atau perubahan data pemungut PPN PMSE, dan dua pencabutan pemungut PPN PMSE. Penunjukan pada Januari 2024 yakni Sandbox Interactive GmbH dan Zwift Inc. (net)

INILAHKORAN, Bandung - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan, hingga Januari 2024 pemerintah telah menunjuk 163 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
 
Dia menegaskan, jumlah tersebut termasuk dua penunjukan pemungut PPN PMSE oleh DJP. Yakni, satu pembetulan atau perubahan data pemungut PPN PMSE, dan dua pencabutan pemungut PPN PMSE. Penunjukan pada Januari 2024 yakni Sandbox Interactive GmbH dan Zwift Inc.

Menurutnya, dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk DJP itu sebanyak 153 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp17,46 triliun. 

“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp551,7 miliar setoran tahun 2024,” kata Dwi, belum lama ini.

Selain dua penunjukan yang dilakukan, pada Januari kemarin pemerintah juga melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan atas Softlayer Dutch Holdings BV serta melakukan pencabutan pemungut PPN PMSE atas Unity Technologies ApS dan Tencent Mobility Limited.

Secara aturan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022 pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia. 

Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

“Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” ujarnya.

Adapun kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan, dan/atau jumlah trafik di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.

“Informasi lebih lanjut mengenai PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital atau https://pajak.go.id/en/digitaltax,” sebut Dwi.***


Editor : Doni Ramdhani