DJP Sebut Sebanyak 163 Pemungut PPN PMSE Hasilkan Rp17,46 Triliun
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan, hingga Januari 2024 pemerintah telah menunjuk 163 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Adapun kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan, dan/atau jumlah trafik di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.
“Informasi lebih lanjut mengenai PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital atau https://pajak.go.id/en/digitaltax,” sebut Dwi.***
Baca Juga : Hipapi Jabar Optimistis Tren Industri Pernikahan Terus Positif di Tahun Politik
Halaman :