Pemilik Kondotel The Alana Hotel & Conference Center Demo Sentul City

Puluhan anggota Perhimpunan Pemilik Kondotel The Alana Hotel & Conference Center melakukan aksi unjuk rasa  atau demonstrasi di Kantor Marketing Gallery Sentu City di Jalan MH Thamrin , Desa Cipambuan, Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Pemilik Kondotel The Alana Hotel & Conference Center Demo Sentul City
Puluhan anggota Perhimpunan Pemilik Kondotel The Alana Hotel & Conference Center melakukan aksi unjuk rasa  atau demonstrasi di Kantor Marketing Gallery Sentu City di Jalan MH Thamrin , Desa Cipambuan, Babakan Madang, Kabupaten Bogor./Reza Zurifwan
INILAHKORAN, Bogor-Puluhan anggota Perhimpunan Pemilik Kondotel The Alana Hotel & Conference Center melakukan aksi unjuk rasa  atau demonstrasi di Kantor Marketing Gallery Sentu City di Jalan MH Thamrin , Desa Cipambuan, Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Kedatangan para pemilik The Alana Hotel & Conference Center itu untuk menyatakan bahwa PT Sentul City Tbk tidak punya itiad baik dan akan menggugat perjanjian kerjasama diantara mereka.
"Kami akan menepuh jalur hukum dan menggugat  PT. Sentul City Tbk perjanjian kerjasama karena banyak dirugikan, kami ingin pasal -pasal yang lebih waras," kata Ketua Perhimpunan Pemilik Kondotel The Alana Hotel & Conference Center  Yan Yohanes Abdullah kepada wartawan, Rabu, 6 Maret 2024.
Ia mencontohkan bahwa mana ada perjanjian kerjasama yang berusia seumur hidup, dan ada pasal-pasal yang janggal, salah dan merugikan.
"Karena pasal-pasal yang janggal, salah dan merugikan itu kami anggap PT. Sentul City Tbk tidak punya itikad baik dan akan kami tuntut untuk dibatalkan, dan selanjutnya dibuat perjanjian kerjasama baru yang sama-sama menguntungkan," sambung Yan Yohanes Abdullah.
Ia menuturkan, bahwa perhimpunannya ada 6 tuntutan yaitu PT Sentul City agar melaksanakan pembayaran profit sharing tepat waktu, PT Sentul City agar melaksanakan kewajibannya dengan memberikan Laporan Perhitungan Profit Sharing secara periodik, PT Sentul City agar memberikan akses untuk audit karena pemilik berhak mengaudit perhitungan profit sharing.
"Tuntutan kami selanjutnya agar PT Sentul City melaksanakan kewajibannya terkait pelaporan dana sinking fund, PT Sentul City agar mengganti/mengembalikan dana pembayaran PBB Tahun 2021 serta 2022 dan PT Sentul City agar membayar sisa angsuran garansi sewa tepat waktu sesuai waktu yang sudah terjadwalkan," tuturnya.
Semetara itu, Kordinator Departemen Legal PT Sentul City Tbk Faisal Farhan mengaku pada prinsipnya, ia membuka peluang komunikasi.
"Kami sudah mendengarkan saran masukannya untuk ditampung, kedepannya kami pastikan bisnisnya tetap berlanjut dan untuk saling menguntungkan tentunya," ungkap Faisal Farhan.
Faisal Farhan menjelaskan bahwa adanya keterlambatan satu dua hari dalam pemberian deviden, merupakan hal yang wajar.
"Lalu terkait masalah lain seperti keinginan akan audit laporan keuangan,  kami juga lebih independen, dimana ada penunjukan pihak ketiga atau audit profesional untuk mengetahui secara bersama secara objektif," jelasnya. (Reza Zurifwan)


Editor : JakaPermana