Pemkab Bandung Barat Matangkan Teknis dan Aturan PPKM Darurat

Pemkab Bandung Barat tengah mematang teknis dan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang akan dimulai 3-20 Juli 2021 mendatang.

Pemkab Bandung Barat Matangkan Teknis dan Aturan PPKM Darurat
dok/inilahkoran

INILAH, Bandung - Pemkab Bandung Barat tengah mematang teknis dan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang akan dimulai 3-20 Juli 2021 mendatang.

"Kemarin malam sudah dirapatkan beberapa langkah yang harus kita siapkan karena masih ada hal yang harus didetailkan," kata Sekda KBB Asep Sodikin saat dihubungi, Jumat (2/6/2021).

Ia menjelaskan, dalam pelaksanaan PPKM nanti semua kegiatan akan lebih diperketat seperti sektor nonesensial, yakni tempat ibadah, tempat wisata ditutup dan perkantoran diberlakukan 100 persen work from home (WFH).

Baca Juga : Gelar Doa Bersama, Oded Berharap Kasus Positif Covid-19 Segera Menurun

Sementara, untuk sektor esensial seperti perbankan dan sebagainya diberlakukan 50 persen work from office (WFO) dengan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat. Sementara untuk tempat kuliner, sudah tidak bisa lagi makan di tempat atau harus melalui melalui sistem take away atau dibawa pulang. 

"Pasar tardisional dan supermarket, jam operasionalnya bakal dibatasi termasuk jumlah pengunjung hanya 50 persen. Intinya, banyak kegiatan yang lebih diperketat, jadi semua aturannya harus didetailkan," ujarnya.

Asep mengatakan, jika semua aturan itu sudah dimatangkan, pihaknya akan segera mengeluarkan surat edaran dan diedarkan ke semua sektor yang sudah ditentukan. Tentunya sambil menunggu turunnya instruksi mendagri dan gubernur. (Ahmad Sayuti)

Baca Juga : Kebun Binatang Bandung Galang Sumbangan untuk Sediakan Pakan Satwa


Editor : Doni Ramdhani