Pemkab Diganjar Parahita Ekapraya 2018

Pemkab Bogor menerima Anugerah Parahita Ekapraya (APE) Kategori Utama 2018 dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), atas kepedulian terhadap kesetaraan gender di Bumi Tega

Pemkab Diganjar Parahita Ekapraya 2018
INILAH, Bogor - Pemkab Bogor menerima Anugerah Parahita Ekapraya (APE) Kategori Utama 2018 dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), atas kepedulian terhadap kesetaraan gender di Bumi Tegar Beriman.

Bupati Nurhayanti mengaku, penghargaan diberikan langsung Menteri PPPA Yohana Yembise di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (19/12/2018) dan disaksikan langsung Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Nurhayanti menjelaskan, Kementerian PPPA bekerja sama dengan tim independen dan telah melaksanakan evaluasi Pengarusutamaan Gender (PUG) 2018 di seluruh kabupaten/kota seluruh Indonesia.

"Ini untuk masyarakat Kabupaten Bogor dan kaum perempuan yang sudah mencurahkan tenaga serta pikiran untuk memajukan perempuan dan perlindungan," kata Nurhayanti ditemui di Pendopo Bupati, Cibinong, Kamis (20/12/2018).

Dia mengapresiasi seluruh tokoh yang telah mendedikasikan diri terhadap pemberdayaan perempuan dan mengatasi masalah kesetaraan gender di Bumi Tegar Beriman.

Ia juga mengatakan, sinkronisasi RPJMD Kabupaten Bogor terhadap RPJM Provinsi Jawa Barat dan RPJMN terintegrasi dengan intruksi PUG dalam pembangunan sesuai dengan Inpres Nomor 9 tahun 2000. 

"Strategi PUG dilakukan untuk mencapai keadilan dan kesetaraan gender serta anak dan lansia, pemecahan masalah kesulitan ekonomi perempuan, penurunan angka human trafficking, perlindungan kekerasan pada perempuan dan anak serta keterlibatan perempuan dalam politik," katanya.

Dia memastikan, RPJMD Kabupaten Bogor paling pertama meningkatkan kualitas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dengan dua sasaran, yaitu meningkatkan partisipasi perempuan dalam pembangunan dan meningkatkan perlindungan terhadap perempuan dan anak dari kekerasan eksploitasi dan diskriminasi. 

"Pelaksanaan PUG tertuang dalam 4 Perda, 4 Perbub dan 10 SK Pendukung (Dslam bentuk SKDES berjumlah 8 SK, intruksi Bupati 1 dan SK dari Dinas Sosial 1) dasar hukum ini digunakan sebagai landasan pembentukan kelompok kerja PUG yang nantinnya akan melakukan penyusunan RAD PUG, roadmap PUG dan Renja PUG," tegas Bupati Bogor wanita pertama sepanjang sejarah ini.


Editor : inilahkoran