Pemkab Garut Batasi Jam Kegiatan Usaha dan Wajibkan Wisatawan Negatif Hasil Rapid Tes

Guna mencegah terjadinya kerumunan massa berpotensi memerluas penyebaran Covid-19 di Kabupaten Garut menjelang pergantian tahun, Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Garut melarang adanya perayaan tahun baru, membatasi jam oprasional kegiatan usaha, dan memperketat penerapan protokol kesehatan, terutama di tempat-tempat wisata tersebar di wilayah Garut.

Pemkab Garut Batasi Jam Kegiatan Usaha dan Wajibkan Wisatawan Negatif Hasil Rapid Tes
Foto: Zainulmukhtar

INILAH, Garut - Guna mencegah terjadinya kerumunan massa berpotensi memerluas penyebaran Covid-19 di Kabupaten Garut menjelang pergantian tahun, Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Garut melarang adanya perayaan tahun baru, membatasi jam oprasional kegiatan usaha, dan memperketat penerapan protokol kesehatan, terutama di tempat-tempat wisata tersebar di wilayah Garut.

Jumlah pengunjung tempat wisata pun dibatasi, dan setiap pengunjung diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif hasil rapid tes atau PCR yang masih berlaku.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Garut Nomor 443.1/11816/KESRA tentang Pelarangan Perayaan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 tertanggal 21 Desember 2020, ditujukan kepada pemilik, pengelola dan/atau penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan; dan seluruh warga masyarakat di Garut.

Baca Juga : Polres Garut Prioritaskan Pengamanan di Jalur Rawan Kecelakaan

Dalam surat ditandatangani Bupati Garut selaku Ketua GTPP Covid-19 Kabupaten Garut Rudy Gunawan itu disebutkan, SE Bupati Garut diterbitkan sebagai tindak lanjut SE Gubernur Jawa Barat Nomor 202/KPG.03.05/HUKHAM tentang Pelarangan Perayaan tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa. Juga,  dalam rangka menyikapi semakin meningkatnya kasus konfirmasi positif Covid-19 secara signifikan.

Untuk itu, para pemilik, pengelola dan/atau penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan serta seluruh warga masyarakat di wilayah Kabupaten Garut diserukan tetap melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan. Dengan cara antara lain menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu jika keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya; mencuci tangan menggunakan air mengalir dan sabun/pembersih tangan berbentuk gel/cairan (hand sanitizer); menerapkan jaga jarak dan menghindari kerumunan sosial; dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.

Pemilik, pengelola dan/atau penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan serta seluruh warga masyarakat diharuskan tidak mamfasilitasi kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa, termasuk perayaan pergantian tahun; dan mematuhi pembatasan jam operasional restoran/cafe/warung makan/tempat hiburan/mall dan usaha lainnya yang sejenis sampai pukul 20.00 WIB.

Baca Juga : Nataru, Tempat Hiburan Malam di Kab. Cirebon Akan ditutup?

Pemilik, pengelola dan/atau penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan di daerah tujuan wisata agar melakukan pengetatan protokol kesehatan. Antara lain, pengunjung bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing serta tunduk dan patuh terhadap protokol kesehatan; membatasi jumlah pengunjung dengan memberlakukan sistem reservasi/dan pendataan wisatawan dengan menggunakan aplikasi digital; dan mewajibkan pengunjung menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid tes atau PCR yang masih berlaku.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani