Pemkab Tangerang Beri Keringanan Denda PBB untuk Wajib Pajak

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Provinsi Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kini kembali memberikan keringanan penghapusan sanksi denda administrasi pada pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) untuk seluruh masa pajak atau tahun.

Pemkab Tangerang Beri Keringanan Denda PBB untuk Wajib Pajak

INILAH, Tangerang- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Provinsi Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kini kembali memberikan keringanan penghapusan sanksi denda administrasi pada pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) untuk seluruh masa pajak atau tahun.

Kepala Bidang Pajak Daerah PBBP2 dan BPHTB Pada Bapenda Kabupaten Tangerang, Dwi Chandra Budiman di Tangerang, Kamis mengatakan bahwa program penghapusan denda pajak tersebut merupakan rangkaian untuk memeriahkan semarak gebyar Agustus 2021 serta meringankan beban bagi masyarakat wajib pajak di tengah pandemi COVID-19.

"Program ini program lanjutan di bulan sebelumnya yaitu Juli Peduli. Kemudian saat ini ada program penghapusan denda pajak yang berlaku selama bulan Agustus 2021 dan berlaku untuk buku golongan 1 hingga golongan 5, yang dihapuskan adalah denda 2 persen perbulan yang berlaku secara akumulatif," katanya.

Baca Juga : Kabar Baik dari Cianjur, Tingkat Keterisian Tempat Tidur Isolasi Covid-19 Terus Menurun

Dwi menjelaskan pada penghapusan denda pajak PBB tersebut dapat diketahui dengan mengakses melalui aplikasi digital yang bisa di cek di android yakni iPBB Kabupaten Tangerang.

"Penghapusan sanksi denda administrasi PBBP2 berlaku secara otomatis melalui sistem. Para wajib pajak atau masyarakat dapat mengecek dalam iPBB Kab. Tangerang yang dapat diunggah melalui playstore, nantinya pada aplikasi tersebut akan muncul tagihan pokok saja tanpa denda," jelasnya.

Kemudian, ia menyebutkan jika pokok PBB cenderung sangat terjangkau bagi masyarakat, karena hanya mencapai 0,15 persen sampai 0,225 persen, sesuai dengan kritria yang berlaku.

Baca Juga : Banyak yang Bantu, Kelangkaan Oksigen Jabar Berangsur Terkendali

Selain itu, pihaknya juga memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam membayar PBB pokok melalui Bank BJB dengan berbagai tenant, baik melalui M-Banking, Intenet Banking, SmS Banking.

Halaman :


Editor : Bsafaat