Pemkab Tangerang Beri Keringanan Denda PBB untuk Wajib Pajak

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Provinsi Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kini kembali memberikan keringanan penghapusan sanksi denda administrasi pada pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) untuk seluruh masa pajak atau tahun.

Pemkab Tangerang Beri Keringanan Denda PBB untuk Wajib Pajak

"Pembayaran itu bisa juga melalui Alfamart, Indomaret ataupun E-Commers seperti Tokopedia, Bukalapak, Gopay, LinkAja dan juga melalui Kantor Pos diseluruh Indonesia," ujarnya.

Ia menambahkan untuk pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), juga dapat dilakukan secara online atau melalui akun masing-masing di PPAT atau PPATS.

"Bagi masyarakat yang ingin mengajukan validasi BPHTB, untuk saat ini dapat mencetak sendiri bukti validasi BPHTB melalui akun masing masing secara digital," tambahnya.

Baca Juga : Ketua Komisi D DPRD Cianjur Mengamuk Saat Sidak Perusahaan

Ia mengimbau kepada masyarakat khusunya para wajib pajak untuk dapat memanfaatkan program yang diluncurkan oleh pihaknya, sehingga hal ini bisa mendorong terhadap penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Tangerang yang nantinya kembali digunakan untuk kepentingan masyarakat.

"Karena realisasi penerimaan PBB ini digunakan untuk kepentingan masyarakat, untuk kebutuhan biaya pembangunan, biaya pelayanan, hingga biaya pemberdayaan masyarakat Kabupaten Tangerang," kata Dwi. (Antara Foto)
 

Halaman :


Editor : Bsafaat