Pemkot Bandung Kembali Targetkan WTP

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menargetkan kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan disiplin menyerahkan laporan keuangan unaudited pada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) perwakilan Jawa Barat.

Pemkot Bandung Kembali Targetkan WTP
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menargetkan kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan disiplin menyerahkan laporan keuangan unaudited pada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) perwakilan Jawa Barat./Istimewa

INILANKORAN, Bandung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menargetkan kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan disiplin menyerahkan laporan keuangan unaudited pada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) perwakilan Jawa Barat.

Pada serah terima ini, Penjabat Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono juga menyampaikan, harapannya terkait laporan keuangan yang diserahkan pada BPK-RI bisa lebih baik dari tahun sebelumnya.

“Saya berharap hasil tahun ini bisa lebih baik dari tahun sebelumnya. Semoga bisa kembali meraih opini WTP,” kata Bambang Tirtoyuliono pada Senin 25 Maret 2024.

Baca Juga : Bakal Calon Bupati Bandung Barat Steve Ewon Gencar Safari Politik, Kali Ini Sowan ke Ketua PDI Perjuangan KBB

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK-RI Jabar Sudarminto Eko Putra menyampaikan kewajiban Pemerintah Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 di antaranya.

1. Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).

2. LKPD disampaikan kepada Gubernur/Bupati/Bupati dalam rangka memenuhi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

Baca Juga : Mengenal Jembatan Merlin, Jalur Lama yang Jadi Penghubung Kecamatan Cililin dan Kecamatan Cihampelas

3. LKPD tersebut disampaikan gubernur/Bupati/Wali Kota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir

Halaman :


Editor : JakaPermana