Pemkot Bandung Kembali Targetkan WTP

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menargetkan kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan disiplin menyerahkan laporan keuangan unaudited pada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) perwakilan Jawa Barat.

Pemkot Bandung Kembali Targetkan WTP
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menargetkan kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan disiplin menyerahkan laporan keuangan unaudited pada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) perwakilan Jawa Barat./Istimewa

"Dasar hukum yang kami gunakan di sini UU No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, serta UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK," kata Sudarminto Eko Putra.

Selain itu, pihaknya juga menjelaskan tujuan BPK melakukan pemeriksaan laporan keuangan ialah.

1. Menilai kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
2. Menilai efektivitas SPI.
3. Menilai kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
4. Menilai kecukupan pengungkapan.

Baca Juga : Sedang Santap Sahur, Belasan Rumah Di Batununggal Terbakar

Berdasarkan data, Tindak Lanjut Hasil Pengawasan/Pemeriksaan (TLHP) yang direkomendasikan BPK telah dibenahi Pemkot Bandung dengan nilai 83,09 persen per semester II Tahun 2023.

"Standarnya itu 75 persen ke atas, seperti yang diketahui Kota Bandung ini sudah di atas standar yang ditentukan BPK. Namun, kami harap Kota Bandung bisa mencapai 85 persen pada penilaian berikutnya, sehingga apa yang ditargetkan bisa tercapai," ucapnya.

Rencananya, BPK akan memeriksa secara terinci laporan keuangan Pemkot Bandung dari akhir Maret hingg April 2024. Sedangkan, penyelesaian LHP akan dilakukan 2 bulan setelah laporan keuangan unaudited diterima BPK. *** (yogo triastopo)

Baca Juga : Tinjau Lokasi Longsor di Kampung Gintung Rongga, Arsan Latif Bakal Prioritaskan Warga di Pengungsian

Halaman :


Editor : JakaPermana