Pemkot Cimahi Izinkan WNA Miliki KTP Elektronik, Ini Syaratnya

Pemkot Cimahi melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) memberikan izin bagi warga negara asing (WNA) di Cimahi miliki kartu tanda penduduk (KTP) elektronik, ini syaratnya.

Pemkot Cimahi Izinkan WNA Miliki KTP Elektronik, Ini Syaratnya
Pemkot Cimahi melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) memberikan izin bagi warga negara asing (WNA) di Cimahi miliki kartu tanda penduduk (KTP) elektronik, ini syaratnya.

Lebih lanjut ia menerangkan, sejak keluarnya aturan tersebut sudah ada warga negara asing yang sudah membuat KTP elektronik untuk WNA di Kota Cimahi. 

"Mayoritas warga dari luar negeri yang membuat KTP lantaran menikah dengan warga lokal," terangnya.

Ia menyebut, WNA yang mengajukan ada dari berbagai negara di Asia seperti Korea, Singapura serta negara di Eropa seperti Belanda. 

Baca Juga : Juna Oktavian, Pembalap Cilik Asal Bandung Raih Podium Pertama di Ajang Bupati Bandung Road Race Championship 2022

"90 persen itu karena menikah jadi mereka buat KTP elektronik untuk WNA. Kalau yang urusan pekerjaan jarang, karena ada KITAS," tutupnya.*** (agus satia negara).

Halaman :


Editor : Ghiok Riswoto