Pengamat Politik Nilai Sistem Proporsional Tertutup Adalah Bentuk Kemunduran Demokrasi

Pengamat Politik Nasional Ray Rangkuti menilai, wacana yang diusulkan PDI Perjuangan untuk memberlakukan sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024 merupakan bentuk dari kemunduran demokrasi.

Pengamat Politik Nilai Sistem Proporsional Tertutup Adalah Bentuk Kemunduran Demokrasi

“Substansinya apa yang diperjuangkan delapan parpol ini tepat dan dalam survey terakhir juga menyatakan, lebih dari 70 persen masyarakat kita tetap ingin sistem proporsional terbuka,” sambungnya.

Menyikapi adanya pengajuan uji materi atau judicial review terhadap Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 168 Ayat 2 Undang-undang tentang Pemilu, mengenai sistem proporsional terbuka yang telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 oleh Demas Brian Wicaksono selaku pengurus PDIP, Yuwono Pintadi anggota Partai Nasdem, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto dan Nono Marijono, dimana salah satu poinnya meminta MK memberlakukan sistem pemilu proporsional tertutup, diakui Ray menimbulkan kekhawatiran semua pihak.

Apalagi dinilainya saat ini, independensi MK tengah dipertanyakan seiring banyaknya kontroversi yang ditimbulkan karena seolah-olah selalu mengamini keinginan penguasa. Sehingga pertemuan delapan parpol tersebut menurutnya sebagai sinyal bentuk keresahan dan penolakan mereka, agar wacana tersebut tidak dipenuhi.

“Tapi melihat situasi MK saat ini semua orang was-was. Saya kira juga parpol delapan itu dalam kondisi yang sama, melihat kinerja MK akhir-akhir ini. Seolah-olah mengikuti apa yang menjadi irama pemerintah. Makanya saya kira partai-partai juga baca, di MK agak sulit diprediksi. Mungkin kalau tidak diperingatkan partai seperti sekarang, mungkin kita enggak tahu dikabulkan kayaknya. Makanya partai-partai berkumpul menyatakan tidak dan berjanji ketemu lagi untuk mengingatkan komitmen itu. Saya kira partai punya bacaan itu punya kekhawatiran di MK tidak se-independen yang dibayangkan,” terkanya.

Saat ini, Indonesia menerapkan sistem proporsional terbuka yang dimulai sejak pemilu 2009, 2014 dan 2019, yakni rakyat mencoblos calon legislatif (Caleg) dari masing-masing parpol. Sementara dalam sistem proporsional tertutup, masyarakat hanya mencoblos partai dan caleg ditentukan oleh parpol. (Yuliantono)

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti