INILAHKORAN, Bogor-
pengelolaan aset yang ambruradul menjadi catatan atau remuan yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan-Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Jawa Barat.
Selain lahan di samping Terminal Cibinong yang menjadi pusat perbelanjaan, ruko dan kios.
aset lahan yang ada di Jalan Tegar Beriman, Kelurahan Pakansari, Cibinong pun menjadi temuan, karena menjadi tempat usaha tetapi tidak memberikan kontribusi pendapatan ke
pemkab bogor.
Plt Bupati Bogor
iwan setiawan pun sudai meninjaklanjuti rekomendasi BPK-RI Perwakilan Jawa Barat, ia mengaku pelan-pelan akan membenahi persoalan
aset yang terbilang rumit tersebut.
"Kami sudah tindaklanjuti, dan akan dibenahi bertahap dan pelan-pelan persoalan
aset pemerintah daerah tersebut," ucap
iwan setiawan kepada wartawan, Kamis, 6 Juli 2023.
iwan setiawan menuturkan
aset yang saat ini menjadi tempat usaha dan bahkan rumah, akan disikapi secara tegas oleh jajarannya.
"Nanti diinventarisir, mana
aset yang ada bangunan rumah di lahan milik pemerintah daerah. Semuanya akan dikosongkan, apalagi sudah ramai beritanya," tutur
iwan setiawan.
Sebelumnya, tokoh muda Cibinong Yudhizar Yudhizar mengatakan bahwa banyak
aset pemkab bogor yang tidak jelas pengelolaannya, hingga dijadikan rumah dan tempat usaha oleh oknum-oknum masyarakat.
Ia pun meragukan, bahwa Badan
pengelolaan Keuangan
aset Daerah (BPKAD) memiliki surat kerjasama dengan oknum masyarakat tersebut dan juga sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Ada
aset lahan
pemkab bogor seluas 940 meter di Kelurahan dan Kecamatan Cibinonf yang tercatat sebagai sarana pendidikan, namun bertahun-tahun dimanfaatkan oknum masyarakat dengan membangun rumah dan tempat usaha. Curangnya, plang
aset pemkab bogor tersebut ditutupi banguna usaha hingga kami khawatir suatu saat
aset tersebut diakui oleh oknum masyarakat tersebut," ungkap Yudhizar.
Politisi PDI Perjuangan dan bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Bogor itu pun menambahkan, di Kelurahan yang sama yaitu Cibinong, juga ada
aset yang menjadi tempat usaha.
"
aset pemkab bogor lainnya malah jadi peternakan ayam, usaha cuci steam, usaha makanan dan lainnya. Apakah usaha-usaha tersebut menyetorkan pendapatannya ke
pemkab bogor dan apakah ada perjanjian kerjasamanya atau hanya menguntungkan segelintir oknum pejabat pemerintah saja," tambahnya.
Yudhizar melanjutkan, bahwa
pengelolaan aset pemerintah daerah yang tidak sesuai aturan dan semestinya tersebut bisa saja ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
"Jika saja ada aturan yang dilanggar dan ada unsur pidana korupsi, maka saya harapkan aparat penegak hukum turun tangan melakukan penyelidikan," lanjutnya. (Reza Zurifwan)