Penuhi Pemanggilan Bawaslu Jabar, Ridwan Kamil Pastikan Tidak Langgar Pemilu 2024

Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) 02 Prabowo-Gibran Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan tidak melanggar Pemilu 2024, usai memenuhi pemanggilan Bawaslu Jabar, Kota Bandung, pada Senin 29 Januari 2024.

Penuhi Pemanggilan Bawaslu Jabar, Ridwan Kamil Pastikan Tidak Langgar Pemilu 2024
Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) 02 Prabowo-Gibran Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan tidak melanggar Pemilu 2024, usai memenuhi pemanggilan Bawaslu Jabar, Kota Bandung, pada Senin 29 Januari 2024./Yuliantono

"Kalau perlu, nanri dimintakan pemeriksaan oleh ahli, karena memang kontennya berkaitan dengan video. Setelah ini kita akan evaluasi, apakah sudah cukup pemeriksaan atau masih membutuhkan keterangan lain," ucapnya.

Dia menambahkan, ada dua dugaan pelanggaran yang ditindaklanjuti yakni sawer uang dan kedua melibatkan BPD. Jika terbukti melanggar, maka Emil akan dikenakan Pasal 280 ayat 1 tentang tindak pidana Pemilu.

"Tentunya akan kita buktikan. Apakah kegiatan itu kampanye atau bukan. Sesuai Perbawaslu Nomor 7, kita memiliki waktu 7+7 (14 hari kerja) dan di minggu ini akan kita selesaikan perkaran 001 dan 002 ini," imbuhnya.

Baca Juga : Kampanyekan Ekonomi Hijau, Caleg PDI Perjuangan Ajak Masyarakat Manfaatkan Botol Plastik Bekas

Selain Emil, Bawaslu Jabar juga telah memanggil lima saksi, yakni panitia pelaksana, Ketua PABDSI Kabupaten Tasikmalaya, Ketua Umum PABDSI Indonesia, saksi terlapor 001 dan pelapor.

"Kita belum menyatakan apapun, karena proses sedang berjalan. Nanti kita nilai, apakah ada unsur kampanye atau bukan," ungkapnya.

Sebelumnya, Emil dilaporkan karena diduga melakukan kampanye dan money politic di Jambore Pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Se-Kabupaten Tasikmalaya yang digelar di Kecamatan Cipatujah, Sabtu 13 Januari 2024 silam.

Baca Juga : Prabowo Gibran, Yakin Menang Besar di Tasikmalaya

Ada dugaan pelanggaran netralitas ASN di masa tahapan kampanye dari viralnya video berdurasi 88 detik, dimana Ketua TKD Prabowo-Gibran Jabar Ridwan Kamil menggunakan atribut khas pasangan calon (paslon) di kegiatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Tasikmalaya.


Editor : JakaPermana