Kerap Becanda Kelewat Batas, Remaja Ini Alami Luka Berat Dianiaya Teman Sekolah

Satreskrim Polresta Bogor Kota mengamankan seorang pelaku penganiayaan yang mengakibatkan seorang remaja terluka berat.

Kerap Becanda Kelewat Batas, Remaja Ini Alami Luka Berat Dianiaya Teman Sekolah
Satreskrim Polresta Bogor Kota mengamankan seorang pelaku penganiayaan yang mengakibatkan seorang remaja terluka berat./Rizki Mauludi

INILAHKORAN, Bogor - Satreskrim Polresta Bogor Kota mengamankan seorang pelaku penganiayaan yang mengakibatkan seorang remaja terluka berat.

Diketahui, pelaku dan korban merupakan pelajar SMA di Kabupaten Bogor yang janjian untuk duel tangan kosong, satu lawan satu. Peristiwa tersebut terjadi di terminal bayangan, Jalan Raya Tajur, Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Bogor Timur pada 22 Januari 2024 sekira pukul 20.00 WIB.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Polisi Bismo Teguh Prakoso mengatakan, pelaku berinisial MAW (16) berhasil diamankan tak lama setelah melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial MNE (17). 

"Kami awalnya mendapat informasi terkait korban penganiayaan yang berada di RSUD Ciawi," ungkap Bismo didampingi Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara pada Senin 29 Januari 2024.

Bismo menerangkan, mendapat laporan tersebut, petugas kemudian mengecek ke RSUD Ciawi dan dari hasil pengecekan bahwa benar ada korban penganiayaan. Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi antara korban dan pelaku adalah teman satu kelas XI di salah satu SMA di Kabupaten Bogor. 

"Dalam kasus ini, keluarga korban juga melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bogor Kota. Berbekal informasi tersebut, petugas mengamankan terduga anak yang berkonflik dengan hukum di rumahnya di Kecamatan Bogor Timur. Pelaku berhasil ditangkap satu jam kemudian setelah kejadian," terang Bismo. 

Bismo membeberkan, aksi duel dipicu masalah saling ejek mengejek antara korban dan pelaku hingga berujung janjian berkelahi di lokasi kejadian. Keduanya awalnya bersepakat berkelahi dengan tangan kosong, namun pelaku sengaja membawa senjata tajam jenis karambit.

"Kedua pihak ini saling mengejek satu sama lain dan kemudian janjian di suatu tempat untuk berkelahi," beber Bismo.

Bismo menjelaskan, akibat peristiwa itu, korban menderita luka sabetan dari karambit di bagian lengan kiri atas, punggung, dada sebelah kiri dan jempol sebelah kanan. Korban pun harus menjalani operasi di RSUD Ciawi.

"Korban sudah pulang dari rumah sakit, sudah operasi yah. Atas perbuatannya, MAW disangkakan telah melanggar Pasal 354 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara paling lama delapan tahun. Selain itu, anak yang berkonflik dengan hukum ini dikenakan UU tentang Perlindungan Anak dan UU tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," jelasnya.

Bismo menjelaskan, selain mengamankan MAW, polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah karambit, satu ponsel milik pelaku, dan pakaian milik korban.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara menjelaskan, korban dan pelaku masih satu sekolah, namun berbeda kelas. Mereka janjian di Sindang Sari dekat terminal, perjanjian kedua pihak datang tangan kosong.

"Namun pelaku mempersiapkan karambit, akibatnya korban mengalami luka tusukan. Motif pelaku kesal sering bercanda kelewat batas. Setelah aksi pelaku kembali ke rumah, beraktivitas sediakala dan korban dibantu masyarakat ke RSUD Ciawi," tegasnya.*** (Rizki Mauludi)


Editor : JakaPermana