Kerap Becanda Kelewat Batas, Remaja Ini Alami Luka Berat Dianiaya Teman Sekolah

Satreskrim Polresta Bogor Kota mengamankan seorang pelaku penganiayaan yang mengakibatkan seorang remaja terluka berat.

Kerap Becanda Kelewat Batas, Remaja Ini Alami Luka Berat Dianiaya Teman Sekolah
Satreskrim Polresta Bogor Kota mengamankan seorang pelaku penganiayaan yang mengakibatkan seorang remaja terluka berat./Rizki Mauludi

"Kedua pihak ini saling mengejek satu sama lain dan kemudian janjian di suatu tempat untuk berkelahi," beber Bismo.

Bismo menjelaskan, akibat peristiwa itu, korban menderita luka sabetan dari karambit di bagian lengan kiri atas, punggung, dada sebelah kiri dan jempol sebelah kanan. Korban pun harus menjalani operasi di RSUD Ciawi.

"Korban sudah pulang dari rumah sakit, sudah operasi yah. Atas perbuatannya, MAW disangkakan telah melanggar Pasal 354 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara paling lama delapan tahun. Selain itu, anak yang berkonflik dengan hukum ini dikenakan UU tentang Perlindungan Anak dan UU tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," jelasnya.

Baca Juga : Bima Pastikan PAN Usung Dedie pada Pilwalkot Mendatang, Pendampingnya Diusulkan ASN?

Bismo menjelaskan, selain mengamankan MAW, polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah karambit, satu ponsel milik pelaku, dan pakaian milik korban.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara menjelaskan, korban dan pelaku masih satu sekolah, namun berbeda kelas. Mereka janjian di Sindang Sari dekat terminal, perjanjian kedua pihak datang tangan kosong.

"Namun pelaku mempersiapkan karambit, akibatnya korban mengalami luka tusukan. Motif pelaku kesal sering bercanda kelewat batas. Setelah aksi pelaku kembali ke rumah, beraktivitas sediakala dan korban dibantu masyarakat ke RSUD Ciawi," tegasnya.*** (Rizki Mauludi)

Baca Juga : Satu Remaja Meninggal, Polresta Amankan Lima Orang Pelaku Tawuran di Mulyaharja

Halaman :


Editor : JakaPermana