Penuhi Pemanggilan Bawaslu Jabar, Ridwan Kamil Pastikan Tidak Langgar Pemilu 2024

Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) 02 Prabowo-Gibran Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan tidak melanggar Pemilu 2024, usai memenuhi pemanggilan Bawaslu Jabar, Kota Bandung, pada Senin 29 Januari 2024.

Penuhi Pemanggilan Bawaslu Jabar, Ridwan Kamil Pastikan Tidak Langgar Pemilu 2024
Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) 02 Prabowo-Gibran Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan tidak melanggar Pemilu 2024, usai memenuhi pemanggilan Bawaslu Jabar, Kota Bandung, pada Senin 29 Januari 2024./Yuliantono

INILAHKORAN, Bandung - Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) 02 Prabowo-Gibran Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan tidak melanggar Pemilu 2024, usai memenuhi pemanggilan Bawaslu Jabar, Kota Bandung, pada Senin 29 Januari 2024.

Pemanggilan ini buntut adanya dua pelaporan oleh Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Jabar dan Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, terkait dugaan pelanggaran Pemilu 2024 dalam kegiatan Jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Tasikmalaya, di 13 Januari silam.

Ridwan Kamil mengaku mengapresiasi kinerja Bawaslu Jabar yang telah memanggil dirinya, untuk meminta klarifikasi terkait adanya dugaan pelanggaran Pemilu 2024, dari viralnya video sekitar 11 menit. Dimana dirinya diduga melakukan kampanye di hadapan peserta Jambore BPD Kabupaten Tasikmalaya, serta menyawer sejumlah uang kepada peserta yang berjoget di atas panggung dalam kegiatan tersebut.

Baca Juga : Bey Machmudin Imbau Kabupaten/Kota Segera Distribusikan Bantuan Pangan Beras

Emil memastikan, tidak ada pelanggaran yang dilakukannya dalam kegiatan tersebut. Terlebih kapasitasnya saat itu adalah sebagai tamu undangan.

"Ingin memberi contoh kepada semua warga negara, harus taat pada hukum. Saya mengklarifikasi hal yang perlu dijelaskan. Tidak ada substansi pelanggaran, karena yang dijadikan bukti juga video sepotong-sepotong. Maka tadi dijelaskan. Satu, jadi (hadir sebagai) undangan. Kalau kita penyelenggara, mengundang elemen yang dilarang, tentu menjadi masalah. Mudah-mudahan clear," ujarnya usai memenuhi pemanggilan Bawaslu Jabar.

Sementara Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Barat Syaiful Bachri mengatakan, Emil dihadirkan kapasitasnya sebagai terlapor guna menindaklanjuti pelaporan dengan register 001 dan 002 yang telah masuk.

Baca Juga : Sore Ini Ridwan Kamil Diperiksa Di Bawaslu Jabar

Total sekitar 30 pertanyaan diajukan, terkait selama kehadiran Emil di kegiatan Jambore BPD Kabupaten Tasikmalaya tersebut. Setelah ini pihaknya bersama Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) akan melakukan proses lebih lanjut, guna merampungkan permasalahan ini.

Halaman :


Editor : JakaPermana