Penuhi Pemanggilan Bawaslu Jabar, Ridwan Kamil Pastikan Tidak Langgar Pemilu 2024

Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) 02 Prabowo-Gibran Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan tidak melanggar Pemilu 2024, usai memenuhi pemanggilan Bawaslu Jabar, Kota Bandung, pada Senin 29 Januari 2024.

Penuhi Pemanggilan Bawaslu Jabar, Ridwan Kamil Pastikan Tidak Langgar Pemilu 2024
Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) 02 Prabowo-Gibran Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan tidak melanggar Pemilu 2024, usai memenuhi pemanggilan Bawaslu Jabar, Kota Bandung, pada Senin 29 Januari 2024./Yuliantono

INILAHKORAN, Bandung - Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) 02 Prabowo-Gibran Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan tidak melanggar Pemilu 2024, usai memenuhi pemanggilan Bawaslu Jabar, Kota Bandung, pada Senin 29 Januari 2024.

Pemanggilan ini buntut adanya dua pelaporan oleh Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Jabar dan Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, terkait dugaan pelanggaran Pemilu 2024 dalam kegiatan Jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Tasikmalaya, di 13 Januari silam.

Ridwan Kamil mengaku mengapresiasi kinerja Bawaslu Jabar yang telah memanggil dirinya, untuk meminta klarifikasi terkait adanya dugaan pelanggaran Pemilu 2024, dari viralnya video sekitar 11 menit. Dimana dirinya diduga melakukan kampanye di hadapan peserta Jambore BPD Kabupaten Tasikmalaya, serta menyawer sejumlah uang kepada peserta yang berjoget di atas panggung dalam kegiatan tersebut.

Emil memastikan, tidak ada pelanggaran yang dilakukannya dalam kegiatan tersebut. Terlebih kapasitasnya saat itu adalah sebagai tamu undangan.

"Ingin memberi contoh kepada semua warga negara, harus taat pada hukum. Saya mengklarifikasi hal yang perlu dijelaskan. Tidak ada substansi pelanggaran, karena yang dijadikan bukti juga video sepotong-sepotong. Maka tadi dijelaskan. Satu, jadi (hadir sebagai) undangan. Kalau kita penyelenggara, mengundang elemen yang dilarang, tentu menjadi masalah. Mudah-mudahan clear," ujarnya usai memenuhi pemanggilan Bawaslu Jabar.

Sementara Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Barat Syaiful Bachri mengatakan, Emil dihadirkan kapasitasnya sebagai terlapor guna menindaklanjuti pelaporan dengan register 001 dan 002 yang telah masuk.

Total sekitar 30 pertanyaan diajukan, terkait selama kehadiran Emil di kegiatan Jambore BPD Kabupaten Tasikmalaya tersebut. Setelah ini pihaknya bersama Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) akan melakukan proses lebih lanjut, guna merampungkan permasalahan ini.

"Kalau perlu, nanri dimintakan pemeriksaan oleh ahli, karena memang kontennya berkaitan dengan video. Setelah ini kita akan evaluasi, apakah sudah cukup pemeriksaan atau masih membutuhkan keterangan lain," ucapnya.

Dia menambahkan, ada dua dugaan pelanggaran yang ditindaklanjuti yakni sawer uang dan kedua melibatkan BPD. Jika terbukti melanggar, maka Emil akan dikenakan Pasal 280 ayat 1 tentang tindak pidana Pemilu.

"Tentunya akan kita buktikan. Apakah kegiatan itu kampanye atau bukan. Sesuai Perbawaslu Nomor 7, kita memiliki waktu 7+7 (14 hari kerja) dan di minggu ini akan kita selesaikan perkaran 001 dan 002 ini," imbuhnya.

Selain Emil, Bawaslu Jabar juga telah memanggil lima saksi, yakni panitia pelaksana, Ketua PABDSI Kabupaten Tasikmalaya, Ketua Umum PABDSI Indonesia, saksi terlapor 001 dan pelapor.

"Kita belum menyatakan apapun, karena proses sedang berjalan. Nanti kita nilai, apakah ada unsur kampanye atau bukan," ungkapnya.

Sebelumnya, Emil dilaporkan karena diduga melakukan kampanye dan money politic di Jambore Pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Se-Kabupaten Tasikmalaya yang digelar di Kecamatan Cipatujah, Sabtu 13 Januari 2024 silam.

Ada dugaan pelanggaran netralitas ASN di masa tahapan kampanye dari viralnya video berdurasi 88 detik, dimana Ketua TKD Prabowo-Gibran Jabar Ridwan Kamil menggunakan atribut khas pasangan calon (paslon) di kegiatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Tasikmalaya.

Dalam rekaman video, ada dugaan Emil meneriakkan presiden sebanyak tiga kali yang disambut massa dengan nama Prabowo. Tak sampai disitu, sambil merogoh saku celana memberikan sejumlah uang kepada warga yang berjoget. Rekaman video yang viral inilah menjadi bahan melaporkan terkait dugaan pelanggaran Pemilu 2024.(Yuliantono)***


Editor : JakaPermana