Penyampaian SPT 2 Mei, Dibebaskan Dari Sanksi Administrasi

Direktur Jenderal Pajak (DJP) memberikan pengecualian pengenaan sanksi administrasi yakni berupa denda bagi wajib pajak (WP) badan yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak 2018 dan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai yang diberikan sampai dengan 2 Mei 2019.

Penyampaian SPT 2 Mei, Dibebaskan Dari Sanksi Administrasi
istimewa

INILAH, Bandung - Direktur Jenderal Pajak (DJP) memberikan pengecualian pengenaan sanksi administrasi yakni berupa denda bagi wajib pajak (WP) badan yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak 2018 dan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai yang diberikan sampai dengan 2 Mei 2019.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, pengecualian dari pengenaan sanksi denda ini dituangkan dalam keputusan DJP.

"Keputusan pemberian pengecualian sanksi denda ini, diambil karena disebabkan terjadi gangguan pada sistem e-Filing DJP yang menyebabkan WP mengalami kesulitan menggugah pelaporan SPT tahunan PPh Badan dan SPT Masa PPN secara e-Filing," kata Hestu dalam rilis yang diterima, Rabu (1/5/2019).

Dia menambahkan, adapun WP badan yang dapat menerima pengecualian ini yakni mereka yang menyelenggarakan pencatatan atau pembukuan dengan akhir tahun buku pada 31 Desember 2018. Kedua, mereka yang melaporkan SPT Masa PPN untuk masa pajak Maret 2019.

Meski penyampaian SPT pada 2 Mei 2019 diberikan pengecualian, apabila status SPT adalah kurang bayar maka ditambahkan kekurangan pembayaran pajak harus dilunasi paling lambat 30 April pada tahun ini.

"Bagi masyarat atau WP yang mengalami kendala atau membutuhkan informasi lebih lanjut, silahkan mengunjungi www.pajak.go.id atau bisa menghubungi Kring Pajak di 1500 200," tutupnya. (Yogo Triastopo)


Editor : Doni Ramdhani