PGRI Kabupaten Cirebon Tolak Penghapusan Frase TPG di Draf RUU Sisdiknas
PGRI Kabupaten Cirebon mengaku kecewa terhadap pemerintah. Pasalnya, frase tunjangan profesi guru (TPG) di draf RUU Sisdiknas versi Agustus dihapus. Padahal, April lalu frase itu masih tercantum.
Dia pun meminta Bupati Cirebon, DPRD dan Dinas Pendidikan lebih memperhatikan kesejahteraan guru, kepala sekolah, pengawas sekolah, serta tenaga kependidikan lainnya.
"Dalam waktu dekat kami akan melakukan audiensi dengan Komisi IV DPRD dan bupati. Ini supaya eksekutif dan legislatif punya kepedulian terhadap guru," ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris PGRI Kabupaten Cirebon Mukyani mengakui, TPG itu bukan hanya ASN saja. Non ASN juga mendapatkan. Termasuk, PPPK. Hal itu karena TPG diberikan kepada guru yang telah punya sertifikat pendidikan melalui sertifikasi.
"Mereka yang sudah mempunyai sertifikat pendidik dianggap sudah profesional dan negara wajib memberikan tunjangan profesi. Artinya, bukan hanya ASN. Swasta juga punya TPG. Walaupun besarannya tidak sama dengan PNS. Karena swasta itu besarannya disesuaikan dengan inpasing," tukasnya.*** (maman suharman)
Halaman :