PGRI Kabupaten Cirebon Tolak Penghapusan Frase TPG di Draf RUU Sisdiknas 

PGRI Kabupaten Cirebon mengaku kecewa terhadap pemerintah. Pasalnya, frase tunjangan profesi guru (TPG) di draf RUU Sisdiknas versi Agustus dihapus. Padahal, April lalu frase itu masih tercantum. 

PGRI Kabupaten Cirebon Tolak Penghapusan Frase TPG di Draf RUU Sisdiknas 
Ketua PGRI Kabupaten Cirebon Yeyet Nurhayati mengatakan, penghapusan TPG guru dan dosen dalam Draf RUU Sisdiknas sangat menyakitkan. Dia menegaskan, seluruh tenaga pendidik merasakan hal itu. (maman suharman)

INILAHKORAN, Cirebon - PGRI Kabupaten Cirebon mengaku kecewa terhadap pemerintah. Pasalnya, frase tunjangan profesi guru (TPG) di draf RUU Sisdiknas versi Agustus dihapus. Padahal, April lalu frase itu masih tercantum. 

Ketua PGRI Kabupaten Cirebon Yeyet Nurhayati mengatakan, penghapusan TPG guru dan dosen dalam Draf RUU Sisdiknas sangat menyakitkan. Dia menegaskan, seluruh tenaga pendidik merasakan hal itu. 

PGRI Kabupaten Cirebon menilai, guru adalah kurikulum yang sebenarnya. Penyusunan draf RUU Sisdiknas yang akan menghapus frase TPG, kata dia, harusnya memahami hal itu. Jika guru tidak nyaman dalam bekerja, maka pembelajaran tidak akan terlaksana dengan baik. Apabila pembelajaran tidak terlaksana dengan baik berarti pendidikan akan lumpuh. 

"Faktor utama kenyamanan guru di Indonesia dalam bekerja yang sampai saat ini belum terselesaikan adalah kesejahteraan guru yang masih rendah. Kini pemerintah pusat justru mencoret frase TPG dalam draf RUU Sisdiknas," kata Yeyet, Selasa 30 Agustus 2022.

Dia menjelaskan, isi Draf RUU Sisdiknas yang meniadakan frase Tunjangan Profesi Guru (TPG) telah menimbulkan keresahan di kalangan guru. PGRI Kabupaten Cirebon pun memandang, dengan tidak adanya frase TPG dalam Draf RUU Sisdiknas, akan menjadikan ketidakpastian adanya TPG bagi guru.

"Kami meminta agar frase TPG dicantumkan dalam Undang-Undang Sisdiknas sebagai jaminan dan kepastian. Ini memastikan TPG akan tetap ada demi kesejahteraan guru," ucapnya.

Untuk itu lanjutnya,  kinerja pendidik, tenaga kependidikan dan peningkatan mutu Pendidikan di Kabupaten Cirebon, harus mendapat perhatian semua pihak.

Dia pun meminta Bupati Cirebon, DPRD dan Dinas Pendidikan lebih memperhatikan kesejahteraan guru, kepala sekolah, pengawas sekolah, serta tenaga kependidikan lainnya.

"Dalam waktu dekat kami akan melakukan audiensi dengan Komisi IV DPRD dan bupati. Ini supaya eksekutif dan legislatif punya kepedulian terhadap guru," ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris PGRI Kabupaten Cirebon Mukyani mengakui, TPG itu bukan hanya ASN saja. Non ASN juga mendapatkan. Termasuk, PPPK. Hal itu karena TPG diberikan kepada guru yang telah punya sertifikat pendidikan melalui sertifikasi. 

"Mereka yang sudah mempunyai sertifikat pendidik dianggap sudah profesional dan negara wajib memberikan tunjangan profesi. Artinya, bukan hanya ASN. Swasta juga punya TPG. Walaupun besarannya tidak sama dengan PNS. Karena swasta itu besarannya disesuaikan dengan inpasing," tukasnya.*** (maman suharman)


Editor : Doni Ramdhani