Polisi Ringkus Pelajar SMP Pembawa Celurit, Dua Tawuran Antar Geng Berhasil Digagalkan 

Seorang pelajar Sekolah Menangah Pertama (SMP) Negeri 12 Kota Bogor berinisial HRP (15)  diringkus polisi karena kedapatan membawa senjata tajam (Sajam). Kapolresta Bogor Kota, Kombes Polisi Bismo Teguh Prakoso mengatakan bahwa pelajar kelas VII SMP Negeri 12 Bogor ini ditangkap saat hendak melakukan aksi tawuran antar geng di wilayah Kebon Pedes, Kecamatan Tanah Sareal pada 8 Juni 2023 lalu.

Polisi Ringkus Pelajar SMP Pembawa Celurit, Dua Tawuran Antar Geng Berhasil Digagalkan 
Seorang pelajar Sekolah Menangah Pertama (SMP) Negeri 12 Kota Bogor berinisial HRP (15)  diringkus polisi karena kedapatan membawa senjata tajam (Sajam). Kapolresta Bogor Kota, Kombes Polisi Bismo Teguh Prakoso mengatakan bahwa pelajar kelas VII SMP Negeri 12 Bogor ini ditangkap saat hendak melakukan aksi tawuran antar geng di wilayah Kebon Pedes, Kecamatan Tanah Sareal pada 8 Juni 2023 lalu./rizki mauludi

INILAHKORAN, Bogor - Seorang pelajar Sekolah Menangah Pertama (SMP) Negeri 12 Kota Bogor berinisial HRP (15)  diringkus polisi karena kedapatan membawa senjata tajam (Sajam). Kapolresta Bogor Kota, Kombes Polisi Bismo Teguh Prakoso mengatakan bahwa pelajar kelas VII SMP Negeri 12 Bogor ini ditangkap saat hendak melakukan aksi tawuran antar geng di wilayah Kebon Pedes, Kecamatan Tanah Sareal pada 8 Juni 2023 lalu.

"Pelaku ditangkap saat akan melakukan tawuran antara geng Kemuning dengan geng Ciremai, namun berhasil dicegah oleh tim kami. Nah, satu pelaku ditangkap, pelaku ini membawa dua sajam jenis cerulit didalam tasnya," ungkap Bismo di Mako Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Kecamatan Bogor Tengah pada pada Senin 26 Juni 2023.

Bismo memaparkan, Polresta Bogor Kota juga berhasil menggagalkan aksi tawuran antar geng yang akan berlangsung di Lapangan Sakura, Desa Ciapus, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor pada 24 Juni 2023 dini hari.

Baca Juga : Pemilik Bengkel Penadah Curanmor di Cianjur Diringkus Polsek Cisarua

"Kami juga mengamankan lima orang pelaku yang membawa sajam. Pelaku ini dari geng aliansi TOM yang hendak melakukan tawuran dengan geng Olala, PPTS dan GTA, mereka juga sudah janjian akan tawuran namun berhasil digagalkan saat mereka menuju lokasi yang disepakati tepatnya mereka ditangkap di wilayah Jalan R.E Martadinata, Kecamatan Bogor Tengah," paparnya.

Bismo menjelaskan, adapun barang bukti sajam yang didapat dari para pelaku sebanyak tiga senjata tajam jenis cerulit berukuran besar. 

"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," tegasnya.

Baca Juga : Mertua Raffi Ahmad, Gideon Tengker Ramaikan Road to Pasundan Etnik Jazz Festival


Editor : JakaPermana