Polisi Ringkus Pelaku Penipuan Pembuatan SIM, Begini Modusnya
Polresta Bogor Kota berhasil meringkus YP (27) yang merupakan pelaku penipuan pembuatan sejumlah dokumen penting diantaranya Surat Izin Mengemudi (SIM).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - polresta bogor Kota berhasil meringkus YP (27) yang merupakan pelaku penipuan pembuatan sejumlah dokumen penting diantaranya Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kapolresta Bogor Kota Kombes Polisi Bismo Teguh Prakoso menuturkan, pengungkapan ini bermula dari aduan masyarakat ke nomor hotline Kapolresta Bogor Kota beberapa waktu lalu.
"Jadi pria berinisial YP (27) berhasil diringkus karena melakukan tindak pidana penipuan, dengan cara mengaku bisa mengurus pembuatan sim tanpa
tes. Dalam melancarkan aksinya, pelaku menawarkan jasa tersebut melalui sejumlah akun media sosial (medsos) seperti Facebook dan WhatsApp," ungkap Bismo kepada wartawan di Mako polresta bogor Kota pada Jum'at (5/5/2023) sore.
Bismo memaparkan, tarif yang ditawarkan pun beragam, di antaranya jasa pembuatan KTP Rp400 ribu, SIM C SIM A Rp800 ribu, SIM B1 dan B2 Rp900 ribu, Kartu Vaksin Rp250 ribu dan BPJS Rp350 ribu.
"Kemudian, Kartu Keluarga seharga Rp500 ribu, Kartu Nikah Rp800 ribu, Akta Lahir Rp600 ribu, Akta Cerai Rp600 ribu, Ijazah SMP SMA Rp600 ribu hingga Ijazah S1 D3 Rp700 ribu dan lain-lain," paparnya.
"Pelaku melakukan tindak pidana penipuan tersebut dengan cara mengaku bisa mengurus pembuatan sim tanpa
tes, kemudian pelaku meminta sejumlah uang. Namun setelah uang di transfer melalui akun DANA dengan
nomor 085772962763 atas nama NITA NATALIA, SIM yang dijanjikan tidak diberikan oleh pelaku," tambah Bismo didampingi Kasatlantas polresta bogor Kota Kompol Galih Aprian, Kasatreskrim polresta bogor Kota Kompol Rizka Fadhila dan Kasatnarkoba polresta bogor Kota Kompol Eka Chandra.
Bismo menerangkan, modusnya ini menawarkan harga Rp600 ribu, kemudian korban transfer Rp300 ribu sebagai DPnya. Kalau misalnya sudah jadi, dari si pelaku meminta korban mengirim untuk pelunasan senilai Rp300 ribu.
"Ya, tapi tidak kunjung dikirim juga setelah dibayarkan DP Rp300 ribu," terangnya.
Bismo berpendapat, adanya perbuatan penyalahgunaan media sosial itu patut menjadi perhatian semua pihak. Sebab menjadi peluang bagi para pelaku tindak kejahatan untuk mencari korban.
"Ini tentunya sangat berbahaya dan ini adalah salah satu penipuannya yaitu menerbitkan SIM yang pada kenyataannya setelah korban mentransfer, tidak kunjung dikirim," kata Bismo.
Atas terbongkarnya kasus itu, Bismo mengapresiasi masyarakat yang sebelumnya mengadukan adanya pengalaman pribadinya. Sebab, Ia mengaku, mendapatkan informasi tersebut dari nomor hotline Kapolresta Bogor Kota dengan nomor 087810010057.
"Nomor aduan itu saya share kepada masyarakat, kemudian masyarakat menyampaikan ke saya, kronologinya secara detail saat itu. Terimakasih atas kooperatif dari seluruh masyarakat Bogor yang menginfokan ke kami dari polresta bogor Kota sehingga tidak ada korban-korban lanjutan," bebernya.
Bismo juga mengatakan, dalam kasus ini polisi berhasil menyita barang bukti dua unit smartphone milik pelaku. Pelaku pun dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara.
"Kami mengimbau agar masyarakat untuk tidak mudah percaya kepada orang yang menjanjikan untuk mempermudah membuat surat -surat berharga," pungkasnya.
Editor : JakaPermana

