Polisi Ringkus Pelaku Penipuan Pembuatan SIM, Begini Modusnya 

Polresta Bogor Kota berhasil meringkus YP (27) yang merupakan pelaku penipuan pembuatan sejumlah dokumen penting diantaranya Surat Izin Mengemudi (SIM).

Polisi Ringkus Pelaku Penipuan Pembuatan SIM, Begini Modusnya 
Polresta Bogor Kota berhasil meringkus YP (27) yang merupakan pelaku penipuan pembuatan sejumlah dokumen penting diantaranya Surat Izin Mengemudi (SIM)./Rizki Mauludi

INILAHKORAN, Bogor - Polresta Bogor Kota berhasil meringkus YP (27) yang merupakan pelaku penipuan pembuatan sejumlah dokumen penting diantaranya Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kapolresta Bogor Kota Kombes Polisi Bismo Teguh Prakoso menuturkan, pengungkapan ini bermula dari aduan masyarakat ke nomor hotline Kapolresta Bogor Kota beberapa waktu lalu.

"Jadi pria berinisial YP (27) berhasil diringkus karena melakukan tindak pidana penipuan, dengan cara mengaku bisa mengurus pembuatan SIM tanpa
tes. Dalam melancarkan aksinya, pelaku menawarkan jasa tersebut melalui sejumlah akun media sosial (medsos) seperti Facebook dan WhatsApp," ungkap Bismo kepada wartawan di Mako Polresta Bogor Kota pada Jum'at (5/5/2023) sore.

Baca Juga : Rudy Susmanto Minta Festival Kuluwung Masuk Kalender Event Pariwisata dan Prima Pelayanannya

Bismo memaparkan, tarif yang ditawarkan pun beragam, di antaranya jasa pembuatan KTP Rp400 ribu, SIM C SIM A Rp800 ribu, SIM B1 dan B2 Rp900 ribu, Kartu Vaksin Rp250 ribu dan BPJS Rp350 ribu.

"Kemudian, Kartu Keluarga seharga Rp500 ribu, Kartu Nikah Rp800 ribu, Akta Lahir Rp600 ribu, Akta Cerai Rp600 ribu, Ijazah SMP SMA Rp600 ribu hingga Ijazah S1 D3 Rp700 ribu dan lain-lain," paparnya.

"Pelaku melakukan tindak pidana penipuan tersebut dengan cara mengaku bisa mengurus pembuatan SIM tanpa
tes, kemudian pelaku meminta sejumlah uang. Namun setelah uang di transfer melalui akun DANA dengan
nomor 085772962763 atas nama NITA NATALIA, SIM yang dijanjikan tidak diberikan oleh pelaku," tambah Bismo didampingi Kasatlantas Polresta Bogor Kota Kompol Galih Aprian, Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila dan Kasatnarkoba Polresta Bogor Kota Kompol Eka Chandra.

Baca Juga : Pipa di Cibinong Bocor, Tirta Kahuripan Pastikan Pelayanan Air Tetap Prima

Bismo menerangkan, modusnya ini menawarkan harga Rp600 ribu, kemudian korban transfer Rp300 ribu sebagai DPnya. Kalau misalnya sudah jadi, dari si pelaku meminta korban mengirim untuk pelunasan senilai Rp300 ribu. 

Halaman :


Editor : JakaPermana