Polisi Ringkus Pelaku Penipuan Pembuatan SIM, Begini Modusnya 

Polresta Bogor Kota berhasil meringkus YP (27) yang merupakan pelaku penipuan pembuatan sejumlah dokumen penting diantaranya Surat Izin Mengemudi (SIM).

Polisi Ringkus Pelaku Penipuan Pembuatan SIM, Begini Modusnya 
Polresta Bogor Kota berhasil meringkus YP (27) yang merupakan pelaku penipuan pembuatan sejumlah dokumen penting diantaranya Surat Izin Mengemudi (SIM)./Rizki Mauludi

"Ya, tapi tidak kunjung dikirim juga setelah dibayarkan DP Rp300 ribu," terangnya.

Bismo berpendapat, adanya perbuatan penyalahgunaan media sosial itu patut menjadi perhatian semua pihak. Sebab menjadi peluang bagi para pelaku tindak kejahatan untuk mencari korban.

"Ini tentunya sangat berbahaya dan ini adalah salah satu penipuannya yaitu menerbitkan SIM yang pada kenyataannya setelah korban mentransfer, tidak kunjung dikirim," kata Bismo.

Baca Juga : Kompak Usulkan Peningkatan Ruas Jalan Citeureup-Sukamakmur, Ini Alasan Tokoh Bogor

Atas terbongkarnya kasus itu, Bismo mengapresiasi masyarakat yang sebelumnya mengadukan adanya pengalaman pribadinya. Sebab, Ia mengaku, mendapatkan informasi tersebut dari nomor hotline Kapolresta Bogor Kota dengan nomor 087810010057.

"Nomor aduan itu saya share kepada masyarakat, kemudian masyarakat menyampaikan ke saya, kronologinya secara detail saat itu. Terimakasih atas kooperatif dari seluruh masyarakat Bogor yang menginfokan ke kami dari Polresta Bogor Kota sehingga tidak ada korban-korban lanjutan," bebernya.

Bismo juga mengatakan, dalam kasus ini polisi berhasil menyita barang bukti dua unit smartphone milik pelaku. Pelaku pun dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara.

Baca Juga : Polisi Bongkar Tiga Jaringan Prostitusi Online di Kota Bogor, Warga Diminta Jaga Pergaulan Anak

"Kami mengimbau agar masyarakat untuk tidak mudah percaya kepada orang yang menjanjikan untuk mempermudah membuat surat -surat berharga," pungkasnya.


Editor : JakaPermana