Polisi Ringkus Tujuh Pelaku Spesialis Pencurian Motor Antar Daerah

Tujuh orang pelaku spesialis pencurian motor antar daerah, dibekuk Ditreskrimum Polda Jabar. Terakhir komplotan itu, melakukan aksi pencurian di daerah Karawang dan Kota Cimahi.

Polisi Ringkus Tujuh Pelaku Spesialis Pencurian Motor Antar Daerah
Kabid Humas Polda Jbar Kombes Pol Ibrahim Tompo

Setelah berhasil, pelaku AR dan JS kemudian menyerahkan sepeda motor curiannya kepada para joki yakni ABS, T dan C untuk dijual kepada penadah.

"Kendaraan curian itu dijual kepada penadah sebesar Rp. 4 juta per unit," katanya.

Dari para pelaku, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa hp, kunci T berserta mata kuncinya yang telah dimodifikasi dan enam sepeda motor hasil curian.

Akibat perbuatannya, tersangka AR, JS, ABS, T, dan C disangkakan pasal 363 ayat 1 ke 3E, 4E dan 5E KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Sedangkan untuk AL dan D yang merupakan penadah kendaraan hasil curian, disangkakan pasal 481 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun dan atau Pasal 480  KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.  (Cesar Yudistira)

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti