Polisi Siagakan Pos Penyekatan di Jalur Alternatif Perbatasan Garut

Kepolisian Resor (Polres) Garut menyiagakan pos penyekatan di jalur alternatif perbatasan Kabupaten Garut dengan kabupaten lainnya di Jawa Barat untuk mencegah datangnya arus kendaraan mudik di tengah pandemi COVID-19 selama Operasi Ketupat Lodaya mulai 6 sampai 17 Mei 2021.

Polisi Siagakan Pos Penyekatan di Jalur Alternatif Perbatasan Garut
Ilustrasi/Antara Foto

INILAH, Garut- Kepolisian Resor (Polres) Garut menyiagakan pos penyekatan di jalur alternatif perbatasan Kabupaten Garut dengan kabupaten lainnya di Jawa Barat untuk mencegah datangnya arus kendaraan mudik di tengah pandemi COVID-19 selama Operasi Ketupat Lodaya mulai 6 sampai 17 Mei 2021.

"Sudah ada kebijakan dari pemerintah pusat bahwa Idul Fitri tahun ini dilakukan upaya-upaya penyekatan, mengantisipasi terjadinya lonjakan penyebaran COVID-19," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Adi Benny Cahyono usai gelar pasukan Operasi Ketupat Lodaya di Markas Polres Garut, Rabu.

Ia mengatakan ada 12 titik penyekatan arus kendaraan pemudik termasuk di jalur alternatif perbatasan kabupaten yakni wilayah selatan Garut yang berbatasan dengan Kabupaten Tasikmalaya, Cianjur, dan Bandung.

Baca Juga : Wah...Stasiun Pondok Rajeg Bakal Dilintasi KRL?

Selain itu, lanjut dia, penyekatan di jalur alternatif lainnya yakni di Kamojang, Kecamatan Samarang, dan Cijapati, Kecamatan Kadungora, kemudian penyekatan di jalur utama yakni Kadungora, Limbangan, Malangbong, dan Cilawu.

"Khusus di Garut 12 titik penyekatan, empat titik penyekatan menghubungkan kabupaten lain sisanya di dalam kota," katanya.

Ia menyampaikan operasi mencegah datangnya arus kendaraan pemudik dari luar kota itu sudah mulai diberlakukan sejak 22 April sampai 5 Mei 2021 dengan sasaran pemeriksaan identitas pengemudi dan penumpangnya, kemudian surat-surat kendaraan, dan keterangan negatif COVID-19.

Baca Juga : Kabupaten Cirebon Kini Punya 588 Pejabat Baru

Namun khusus Operasi Ketupat yang dimulai 6 sampai 17 Mei 2021, kata dia, yaitu pengamanan larangan kendaraan atau masyarakat dari luar kota masuk ke Garut, kecuali kendaraan logistik dan petugas lapangan yang dilengkapi surat izin perjalanan.

Halaman :


Editor : Bsafaat