Polisi Tangkap Sembilan Orang Geng Motor di Jalan Raya Rancaekek-Majalaya

Polresta Bandung berhasil menangkap sembilan tersangka anggota geng motor yang berulah di Jalan Raya Rancaekek-Majalaya pada Sabtu, 9 September 2023 sekira pukul 21.00 WIB lalu. Dari sembilan orang pelaku ini, masih berstatus pelajar dan hanya satu orang dewasa.

Polisi Tangkap Sembilan Orang Geng Motor di Jalan Raya Rancaekek-Majalaya

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP yaitu tentang pengeroyokan atau melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman 5 tahun 8 bulan pidana penjara.

Pada kesempatan tersebut, Kusworo mengecek salah satu rumah yang diduga menjari bascamp para tersangka.

"Saat ini kami berada di tempat yang disebut markasnya XTC 133, kami hadir ditengah-tengah ini untuk mengimbau kepada masyarakat, kami mengimbau kepada tokoh masyarakat atau tokoh agama, karena untuk menjaga keamanan ini adalah tanggungjawab kita bersama. Saya juga tegaskan disini, tidak ada tempat bagi geng motor di Kabupaten Bandung," ujarnya.(rd dani r nugraha)***

Baca Juga : Selain Wisata Religi dan Alam, Pemda KBB Berencana Terapkan Konsep Wisata Agro Edu Tourism di Wilayah Selatan Bandung Barat

Halaman :


Editor : JakaPermana