Polisi Ungkap Empat Kasus Curanmor, Satu Pelaku Punya Senjata Tajam

Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap empat kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di wilayah Kota Bogor, bahkan salah satu pelaku beraksi dengan membawa senjata tajam (Sajam).

Polisi Ungkap Empat Kasus Curanmor, Satu Pelaku Punya Senjata Tajam
Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap empat kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di wilayah Kota Bogor, bahkan salah satu pelaku beraksi dengan membawa senjata tajam (Sajam)./Rizki Mauludi

INILAHKORAN, Bogor - Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap empat kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di wilayah Kota Bogor, bahkan salah satu pelaku beraksi dengan membawa senjata tajam (Sajam).

Dengan pengungkapan ini, polisi meminta agar masyarakat lebih berhati-hati untuk mengamankan kendaraan bermotornya khususnya roda dua dan bila perlu pasang GPS agar bisa diketahui keberadaan motornya.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Polisi Bismo Teguh Prakoso mengatakan, hari kedua bulan Ramadan, pihaknya terus melakukan harkamtibmas. Hari ini diungkap ada empat kasus curanmor yang pelakunya berhasil ditangkap. Pertama ada kasus Curanmor di Lippo Plaza Ekalokasari, pelaku seorang security bekerjasama dengan kakaknya. Pelaku mengambil kunci motor yang ada di loker korban dan memberikan ke kakaknya.

Baca Juga : Antisipasi Kenaikan Harga Sembako, Pemkot Gelar GPM Selama Ramadan hingga Idul Fitri

"Setelah itu pelaku menunjukkan motor yang digunakan korban. Kemudian dicuri motor dari korban dengan kerjasama antar kedua pelaku. Diberikan cara juga melewati palang pintu mall, pelaku mengaburkan jejak dengan mematikan CCTV. Motor dijual Rp4,5 juta dan pelaku  mendapatkan Rp2 juta. Kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP ancaman 7 tahun penjara," ungkap Bismo kepada wartawan di Mako Polresta Bogor Kota pada Rabu 13 Maret 2024 siang.

Bismo memaparkan, kedua curanmor yang Tempat Kejadian Perkara (TKP)nya di jalan Pakuan nomor 02, Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur dimana pelaku membawa Sajam. Pelaku RE (54) dan NS menggunakan kunci T mengambil motor Honda beat yang parkir dihalaman. Kemudian motor dibawa oleh RE, dalam perjalanan RE ditegur security dan masyarakat yang tengah ronda.

"RE melarikan diri dan akhirnya diamankan masyarakat dengan pihak kepolisian. Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan dikenakan UU Darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman hukum 10 tahun penjara," paparnya didampingi Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara.

Baca Juga : Bima dan Forkopimda Pastikan Ketersediaan Bahan Pangan Lancar saat Ramadan hingga Idul Fitri

Bismo melanjutkan, ketiga kasus Curanmor di Jalan Warung Bandrek no 19, Kelurahan Bondongan, Kecamatan Bogor Selatan. Modusnya pelaku berinisial YP (27) membuat kunci duplikat motor operasional tempat pelaku bekerja.

Halaman :


Editor : JakaPermana