Polres Bogor Ringkus Pelaku Begal Ponsel Milik Penyandang Disabilitas

MR (17 tahun) salah satu pelaku begal handphone terhadap penyandang Disabilitas di wilayah Kecamatan Jonggol diringkus aparat Polsek Jonggol dan Sat Reskrim Polres Bogor.

Polres Bogor Ringkus Pelaku Begal Ponsel Milik Penyandang Disabilitas
Foto berita : Pelaku Begal Handphone Milik Penyandang Dissabilitas Diringkus Polres Bogor

INILAH, Jonggol- MR (17 tahun) salah satu pelaku begal handphone terhadap penyandang Disabilitas di wilayah Kecamatan Jonggol diringkus aparat Polsek Jonggol dan Sat Reskrim Polres Bogor.

Setelah diringkus, ternyata menurut pengakuan tersangka ia tak bekerja sendiri tetapi berempat dan sudah melakukan aksinya sebanyak empat kali. Kepolisian pun menetapkan tiga orang lainnya yang juga terbilang remaja sebagai buronan atau daftar pencarian orang (DPO).

"Menurut pengakuan tersangka MR, kelompok begal handphone melakukan aksinya sebanyak empat kali, dimana tiga kali di wilayah Kecamatan Gunung Putri dan satu tempat kejadian perkara (TKP) lainnya di wilayah Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor," ucap Kapolres Bogor AKBP Harun kepada wartawan, Selasa, (13/4).

Baca Juga : Awasi Prokes Selama Ramadhan, Polresta Bogor Siagakan 200 Polisi

Ia menerangkan terungkapnya kasus begal handphone setelah jajarannya mengusut lokasi handphone, dimana handphone tersebut dijual oleh para tersangka di Cipayung, Jakarta Timur.

"Setelah kami lacak, lokasi handphone milik korban TS yang merupakan tuna rungu dan tuna wicara ada di salah satu gerai handphone, dari sanalah kami mengetahui keberadaan tersangka MR dan ternyata tiga orang lainnya yang juga bertetqngga dengan MR sudah melarikan diri hingga ditetapkan sebagai DPO," terangnya.

AKBP Harun menuturkan hasil begal handphone langsung dijual dan dibagi sesuai peran masing-masing tersangka begal handphone, untuk MR yang berperan sebagai joki ia mendapatkan uang sebesar Rp 300 ribu untuk penjualan handphone milik korban TS.

Baca Juga : Jadi Saksi di Persidangan HRS, Bima Janji Beberkan Fakta

"Besar uang tergantung type handphone yang berhasil dibegal, pengakuan MR  paling minim ia mendapatkan bagian Rp 200 ribu dan maksimal Rp 300 ribu, untuk tersangka yang berperan sebagai perampas maka mendapatkan bagian yang lebih besar dari hasil penjualan handphone yang mereka begal," tutur AKBP Harun.

Halaman :


Editor : Bsafaat