Polres Majalengka Tangkap Tiga Pelaku Pembalakan Liar

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka, Jawa Barat, membekuk tiga orang pelaku 'illegal loging' (pembalakan liar) dengan barang bukti 10 batang kayu jenis Sonokeling tanpa dokumen resmi.

Polres Majalengka Tangkap Tiga Pelaku Pembalakan Liar
atuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka, Jawa Barat, membekuk tiga orang pelaku 'illegal loging'. (Antara Foto)

Dia menambahkan ketiga pelaku 'illegal loging' ini, masing-masing memiliki peran berbeda. Ada yang bertugas mengawasi untuk memastikan situasi aman pada saat proses tempat pemotongan dilakukan hingga sebagai penyedia kendaraan.

"Akibat perbuatannya, ketiga pelaku illegal logging terancam pasal 83 ayat (1) Jo Pasal 85 ayat UU RI No 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan, dengan ancaman lima tahun penjara," katanya.(Antara)    

Halaman :


Editor : Bsafaat