Polres Sukabumi Ringkus Perampok Minimarket

Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sukabumi bersama Unit Reskrim Polsek Bojonggenteng berhasil menangkap satu dari tiga perampok yang melakukan aksinya di salah satu minimarket di Kecamatan Bojonggeteng, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Polres Sukabumi Ringkus Perampok Minimarket
Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sukabumi bersama Unit Reskrim Polsek Bojonggenteng berhasil menangkap satu dari tiga perampok yang melakukan aksinya di salah satu minimarket di Kecamatan Bojonggeteng, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat./antarafoto

"Untuk SR kami berhasil menangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian. Tersangka kami tangkap di rumahnya dan berhasil menyita sejumlah barang bukti hasil perampokan serta peralatan yang digiunakan untuk merampok," tambahnya.

Maruly mengatakan hingga saat ini personel gabungan dari Satreskrim Polres Sukabumi dan Unit Reskrim Polsek Bojonggenteng masih memburu dua tersangka lainnya yakni LR dan RBP. Untuk menghilangkan barang bukti, para tersangka ini sempat merusak DVR CCTV yang terpasang di minimarket.

Sementara barang bukti yang disita dari SR antara lain puluhan bungkus rokok dari berbagai merek, sebilah pisau yang digunakan untuk mengancam korban, telepon seluler dan lainnya. Tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun penjara.*** (antara)

Baca Juga : Formasi P3K Sekretariatan Dewan di Zonk, Ini Kata Pimpinan DPRD Kabupaten Cirebon.

Halaman :


Editor : JakaPermana