Pembangunan Kantor Partai Demokrat Jabar Nunggak Bayar Hingga Ratusan Juta Rupiah

Eman Sulaeman mengaku bingung, harus menutupi pembayaran anak buahnya serta hutang terhadap investor. Pasalnya, sampai saat ini ia belum menerima pelunasan atas pengerjaan Kantor Gedung Partai Demokrat Jabar.

Pembangunan Kantor Partai Demokrat Jabar Nunggak Bayar Hingga Ratusan Juta Rupiah
Eman Sulaeman mengaku bingung, harus menutupi pembayaran anak buahnya serta hutang terhadap investor. Pasalnya, sampai saat ini ia belum menerima pelunasan atas pengerjaan Kantor Gedung Partai Demokrat Jabar./Caesar Yudistira

INILAHKORAN, Bandung - Eman Sulaeman mengaku bingung, harus menutupi pembayaran anak buahnya serta hutang terhadap investor. Pasalnya, sampai saat ini ia belum menerima pelunasan atas pengerjaan Kantor Gedung Partai Demokrat Jabar.

Pasalnya, Sri Budiharjo Hermawan, yang memberikan ia pekerjaan perbaikan Kantor Demokrat Jabar, sampai saat ini belum beritikad baik untuk melunasi sisa pembayaran kepada Eman.

Sri Budiharjo Hermawan diketahui, merupakan anggota DPRD Jabar, dari fraksi Partai Demokrat. Budi juga tercatat sebagai pimpinan PT Budi Rahayu. 

Baca Juga : FOTO: Gerakan Pangan Murah di Bandung

Eman menceritakan, awalnya ia ditawari oleh Budi untuk mengerjakan proyek pembangunan kantor Partai Demokrat Jabar, yang ada di jalan Soekarno Hatta pada 2021. Ada lima pekerjaan yang harus Eman lakukan dengan total nilai proyek sebesar Rp. 462.942.000.

"Itu bulan Juni 2021 awal mulai melaksanakan pekerjaan," dari mulai mengerjakan atap baja ringan, plafon, cover balok hingga pengecetan gedung luar sama dalam, ya bisa disebut finishing lah. kata Eman, saat ditemui, di Kawasan Kantor DPRD Jabar, Senin (16/10/2023).

Setelah beberapa waktu, proyek itupun selesai. Namun pembayaran yang dilakukan oleh kader Partai Demokrat hanya membayar 232.752.000, dari total proyek 400 juta lebih. 

Baca Juga : HUT ke-3, Lembang Park and Zoo Berbagi Kebahagiaan dengan Ratusan Anak Yatim

Setelah itu, anggota DPR tersebut, mencicil selama dua tahun sisa pembayarannya. Namun itu pun sampai saat ini belum lunas. 

Halaman :


Editor : JakaPermana