Polresta Bandung Cek Apotek Terkait Obat Sirup Anak yang Dilarang Dijual

Untuk memastikan apotek tidak lagi menjual obat sirup anak yang dilarang Kementerian Kesehatan, Polresta Bandung melakukan patroli ke sejumlah apotek di Kabupaten Bandung. 

Polresta Bandung Cek Apotek Terkait Obat Sirup Anak yang Dilarang Dijual
Kepala Polresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, larangan menjual obat sirup anak tersebut sesuai instruksi Kemenkes setelah terjadinya gangguan ginjal akut yang menyerang 241 anak dan 133 orang anak meninggal dunia di Indonesia. (rd dani r nugraha)

INILAHKORAN, Soreang - Untuk memastikan apotek tidak lagi menjual obat sirup anak yang dilarang Kementerian Kesehatan, Polresta Bandung melakukan patroli ke sejumlah apotek di Kabupaten Bandung. 

Kepala Polresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, larangan menjual obat sirup anak tersebut sesuai instruksi Kemenkes setelah terjadinya gangguan ginjal akut yang menyerang 241 anak dan 133 orang anak meninggal dunia di Indonesia.

"Setiap hari kami (Polresta Bandung) akan melakukan edukasi pada apotek dan memasang pamflet stiker imbauan agar masyarakat lebih waspada terhadap obat sirup anak. Untuk pemasangan pamflet stiker yang kami pasang yakni terkait sejumlah merek yang telah ditarik peredaran oleh BPOM," kata Kusworo, Minggu 23 Oktober 2022.

Baca Juga : Update Kasus Penusukan Bocah di Cimahi, Begini Penjelasan Polda Jabar

Selain itu, lanjut Kusworo, pihaknya juga mengerahkan Binmas dan Polsek dalam memastikan agar masyarakat mendapatkan informasi terkait bahasa obat sirup tersebut.

"Kami juga telah melakukan koordinasi baik binmas dan polsek jajaran untuk terjun secara bersama-sama masyarakat," ujarnya.

Perlu diketahui, ada lima obat sirup ditarik peredarannya akibat mengandung senyawa Etilen Glikol di atas ambang batas aman.

Baca Juga : Banjir Luapan Sungai Citarum Rendam Ribuan Rumah di Dayeuhkolot, Baleendah, dan Bojongsoang Kabupaten Bandung

Kelima produk tersebut adalah:

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani