Polrestabes Bandung Siap Terapkan Kebijakan PSBB dan Fokus Pada Penindakan

Polrestabes Bandung menyatakan kesiapannya jika Kota Bandung menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Pasalnya, saat ini juga kepolisian telah melakukan sejumlah upaya untuk menekan aktivitas masyarakat.

Polrestabes Bandung Siap Terapkan Kebijakan PSBB dan Fokus Pada Penindakan
Foto: Ridwan Abdul Malik

INILAH, Bandung - Polrestabes Bandung menyatakan kesiapannya jika Kota Bandung menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Pasalnya, saat ini juga kepolisian telah melakukan sejumlah upaya untuk menekan aktivitas masyarakat.

Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya memastikan, kepolisian siap menjalankan tugas dan fungsinya manakala PSBB kembali diberlakukan di Kota Bandung. Namun, pihaknya akan terlebih dahulu melakukan rapat bersama Forkopimda di Kota Bandung.

"Kita dari kemarin sudah menyiapkan, kita sudah siap dari Polrestabes untuk mendukung kegiatan pemerintah dalam hal PSBB yang ada di Kota Bandung, yang pertama kita akan komunikasikan dulu dan berkoodinasi dengan Forkopimda, dengan Pak Wali Kota. Mungkin kita akan melaksanakan rapat terkait dengan kegiatan yang akan kita laksanakan," ucap Ulung saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kamis (7/1/2021).

Baca Juga : Kota Bandung Siapkan 180 Tempat Vaksinasi Covid-19

Lebih lanjut, Ulung mengungkapkan pada PSBB kali ini kepolisian akan fokus pada penindakan pelanggaran protokol kesehatan. Pasalnya, imbauan dan teguran sudah dilakukan pada saat PSBB pertama kali di Kota Bandung.

"Kalau PSBB di awal dulu itu kan kita hanya pertama kali kita sosialisasi dan menekan segala macam ya pembubaran, kalau sekarang kita mungkin kita lebih mengarah pada pelaksanaan pengawasan dan penindakan gitu kan," pungkasnya.

Untuk diketahui sebelumnya, tiga wilayah di Bandung Raya menjadi sasaran penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa-Bali. Diantaranya, Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Cimahi.

Baca Juga : PHC Berikan Bantuan Wastafel dan Masker Untuk Kota Bandung

Keputusan pembatasan aktivitas ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Ia mengatakan, PSBB akan diberlakukan 11-25 Januari 2021. (Ridwan Abdul Malik)


Editor : Doni Ramdhani