Polri Terus Lakukan Pembinaan Kepada Perajin Senapan Angin di Cipacing Sumedang

Polri terus melakukan pembinaan dan penyuluhan hukum kepada perajin senapan angin di Cipacing Kabupaten Sumedang.

Polri Terus Lakukan Pembinaan Kepada Perajin Senapan Angin di Cipacing Sumedang
Polri terus melakukan pembinaan dan penyuluhan hukum kepada perajin senapan angin di Cipacing Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Istimewa

.INILAHKORAN, Sumedang - Polri terus melakukan pembinaan dan penyuluhan hukum kepada perajin-senapan-angin'>perajin senapan angin di Cipacing Kabupaten Sumedang.

Pembinaan terhadap perjain senapan angin di Cipacing Sumedang dilakukan bertujuan agar perajin ataupun pengguna senapan angin untuk selalu mematuhi peraturan dan aturan yang berlaku terkait pembuatan dan penggunaan senapan angin kaliber 4,5 mm.

“Penggunaan senapan angin, sesuai  Peraturan Kepolisian Negara RI No 1 Tahun 2022 hanya diijinkan untuk kegiatan olahraga.  Senapan angin tidak untuk berburu binatang yang dilindungi, hal tersebut diatur dalam UU No. 5 Tahun 1990 dan PP No 7 tahun 1999 tentang satwa liar yang dilindungi,” kata Kapolres  Sumedang AKBP Indra Setiawan melalui, Aiptu Guntur, dalam keterangan tertulisnya, Senin 7 November 2022.

Baca Juga : Rumah Guru SMPN 2 Caringin Garut Nyaris Tertimbun Diterjang Longsor

Menurutnya, kegiatan silahturahmi ini dilakukan sebagai langkah untuk meminimalisir dan mencegah peredaran senjata api rakitan atau ilegal, maka dari itu bagi para produsen diingatkan batas ketentuan yang diijinkan adalah kaliber 4,5 mm. Dan dilarang membuat laras yang melebihi 4,5 mm.

Sebab, lanjutnya, hal tersebut diatur dalam  undang-undang darurat no 12 tahun 1951 dimana ancaman hukuman mati atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun

 Selanjutnya kegiatan ini adalah untuk menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif, dimana para pengrajin dan penjual juga harus melengkapi ijin usaha mereka. Seperti diketahui produsen harus memiliki surat keterangan produksi senapan angin dari Baintelkam Mabes Polri.

Baca Juga : Perceraian di Garut Tinggi, Angkanya Dekati 6 Ribu Kasus per Tahun

Untuk penjual senapan angin kaliber 4,5 mm baik itu gunshop atau seller wajib memiliki surat keterangan dari Polda/Polres setempat.  Selain itu, penjual atau seller juga wajib mencatat identitas pembeli serta mendaftarkan sket pemilikan pada polsek setempat.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti