Perceraian di Garut Tinggi, Angkanya Dekati 6 Ribu Kasus per Tahun

Kasus perceraian di Garut tinggi. Angkanya cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Kini, angkanya mendekati 6 ribu kasus per tahun.

Perceraian di Garut Tinggi, Angkanya Dekati 6 Ribu Kasus per Tahun
Kepala Kementerian Agama Kabupaten Garut Cece Hidayat mengingatkan semua pihak agar tak menganggap sepele terkait perceraian di Garut tinggi. Angkanya yang mendekati 6 ribu kasus per tahun itu harus menjadi perhatian serius semua pihak. (zainulmukhtar)

INILAHKORAN, Garut - Kasus perceraian di Garut tinggi. Angkanya cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Kini, angkanya mendekati 6 ribu kasus per tahun.

Kepala Kementerian Agama Kabupaten Garut Cece Hidayat mengingatkan semua pihak agar tak menganggap sepele terkait perceraian di Garut tinggi. Angkanya yang mendekati 6 ribu kasus per tahun itu harus menjadi perhatian serius semua pihak. 

Dia menyebutkan, kasus perceraian di Garut tinggi tersebut kebanyakan menimpa kalangan pasangan usia produktif. Dari total sebanyak 6 ribu kasus per tahun itu mayoritas terjadi saat umur pernikahan di bawah sepuluh tahun.

Baca Juga : Sanggup Bertahan 10 Tahun, Ini Kapasitas TPAS Kubang Deleg

"Kasus perceraian di Garut ini kasus luar biasa yang tak bisa disepelekan karena sangat berdampak terhadap peningkatan angka IPM (Indeks Pembangunan Manusia)," katanya, Minggu 6 November 2022.

Cece menuturkan, beban terberat dari dampak perceraian umumnya dialami perempuan. Mereka mesti terus berusaha menyelesaikan pendidikan anak serta menjaga kesehatan diri dan anaknya dengan baik. Padahal tanpa ada jaminan finansial dari suami. Daya beli keluarga terganggu akibat perceraian.

"Jika ada 6.000 pasangan bercerai maka setiap tahun ada penambahan sebanyak 6.000 janda. Padahal bagi mereka, untuk menikah lagi itu berat. Berbeda halnya dengan pihak lelaki. Karena itulah, Pemerintah Daerah juga harus ada perhatian serius terhadap kasus cerai ini. Kasus cerai di Garut ini kasus luar biasa dan sangat berdampak terhadap IPM" ingatnya lagi.

Baca Juga : Namanya Tak Terdaftar, Para Sopir di Setwan Ngadu ke Pimpinan DPRD

Humas Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Garut Kosmara membenarkan rata-rata angka perceraian di wilayah Kabupaten Garut kini hampir menyentuh angka 6.000 kasus per tahun. Jumlah kasus perceraian pada 2022 pun diperkirakan meningkat dibandingkan sebelumnya.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani