PPKM Level 4, Ini Kebiasaan Baru Pembeli di Warung Makan

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung Idris Kuswandi mengatakan, layanan take away menjadi pilihan pembeli saat ini. 

PPKM Level 4, Ini Kebiasaan Baru Pembeli di Warung Makan
Foto: Yogo Triastopo

INILAH, Bandung - Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung Idris Kuswandi mengatakan, layanan take away menjadi pilihan pembeli saat ini. 

"Pembeli lebih memilih membawa pulang makanannya dibanding makan di tempat di masa PPKM level 4 ini," kata Idris di Balai Kota Bandung, Selasa (27/7/2021). 

Menurutnya, layanan take away dipilih pembeli karena kenyamanan. Pembeli tak lagi harus terburu-buru dengan waktu, dan memikirkan batas kuota di setiap kali ingin makan di tempat atau dine in.

Baca Juga : Didesak Pedagang, Yana Janji Sampaikan ke Pimpinan

"Dengan aturan makan 20 menit dan paling banyak tiga orang, sulit diterapkan. Akhirnya banyak pembeli memilih layanan take away. Ini berdasarkan pantauan kita di lapangan saat PPKM level 4," ucapnya. 

Terlepas itu, Satpol PP Kota Bandung dalam melakukan pengawasan dan penindakan protokol kesehatan (prokes) di masa PPKM level 4, dikatakan dia, lebih mengedepankan humanis dan edukasi. 

Lagi pula, ditambahkan Idris, pelaku usaha dan masyarakat telah disiplin prokes dan mengikuti aturan yang diterapkan pemerintah. Walhasil lebih mudah dalam mengedukasi masyarakatnya. 

Baca Juga : Disdagin Usulkan Pendirian Posko Ketersediaan Oksigen di Kota Bandung

"Semua pihak mengikuti aturan, termasuk restoran yang ada di hotel," ujar dia. 

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani