PPKM Level 4, Ini Kebiasaan Baru Pembeli di Warung Makan

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung Idris Kuswandi mengatakan, layanan take away menjadi pilihan pembeli saat ini. 

PPKM Level 4, Ini Kebiasaan Baru Pembeli di Warung Makan
Foto: Yogo Triastopo

Diketahui, Pemkot Bandung telah mengeluarkan kebijakan baru terkait PPKM Level 4. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 78 Tahun 2021, tentang perubahan atas peraturan Wali Kota Nomor 77 Tahun 2021.

Dalam Pasal 13 poin 7, pelaksanaan kegiatan warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya dapat melayani makan di tempat dengan ketentuan paling banyak tiga orang pengunjung dan waktu makan paling lama 20 menit. (Yogo Triastopo) 

Baca Juga : GLOW 2021 Jadikan Kualitas Pembelajaran Tel-U Bertaraf Internasional

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani