Proses dan Tata Cara Kebiri Kimia, Ancaman Hukuman Herry Wirawan yang Cabuli 13 Santriwati

Berikut ini penjelasan proses dan tata cara kebiri kimia, salah satu tuntutan untuk sang guru cabul Herry Wirawan yang perkosa 13 santri.

Proses dan Tata Cara Kebiri Kimia, Ancaman Hukuman Herry Wirawan yang Cabuli 13 Santriwati
Ternyata begini, proses dan tata cara kebiri kimia, hukuman yang mengancam sang guru cabul Herry Wirawan.

Terkait tata cara pelaksanaan hukuman kebiri kimia, tertuang dalam Pasal 9 berikut ini:

a. Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia dilakukan setelah kesimpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 menyatakan Pelaku Persetubuhan layak untuk dikenakan Tindakan Kebiri Kimia;

Baca Juga: Memilih Hukuman Herry Wirawan, Hukuman Mati atau Kebiri?

b. Dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya kesimpulan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, jaksa memerintahkan dokter untuk melakukan pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia kepada Pelaku Persetubuhan;

c. Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan segera setelah terpidana selesai menjalani pidana pokok;

d. Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia dilakukan di rumah sakit milik pemerintah atau rumah sakit daerah yang ditunjuk;

Baca Juga: Tinggal Debut, Girl Grup ILY:1 Kembali Perkenalkan Dua Member Terakhirnya


Editor : inilahkoran