Puluhan Pekerja RS UKM Bandung Ngadu ke Dewan Lantaran PHK Sepihak

Puluhan pegawai rumah sakit Unggul Karsa Medika di perumahan  Taman Kopo Indah (TKI) Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung mendatangi gedung DPRD Kabupaten Bandung di Soreang.

Puluhan Pekerja RS UKM Bandung Ngadu ke Dewan Lantaran PHK Sepihak
Puluhan pegawai rumah sakit Unggul Karsa Medika di perumahan  Taman Kopo Indah (TKI) Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung mendatangi gedung DPRD Kabupaten Bandung di Soreang./Dani Rahmat Nugraha
INILAHKORAN,Soreang- Puluhan pegawai rumah sakit Unggul Karsa Medika di perumahan  Taman Kopo Indah (TKI) Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung mendatangi gedung DPRD Kabupaten Bandung di Soreang.
Mereka Mengeluh soal perlakuan managemen rumah sakit swasta tersebut yang telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak. 
Rian salah seorang pegawai RS UKM mengatakan, mereka di PHK sepihak oleh managemen RS UKM tanpa alasan. Padahal, sebelumnya mereka hanya dirumahkan selama satu bulan. Tapi baru tiga hari, managemen RS UKM langsung memberikan surat PHK. Pegawai yang di PHK ini ada yang bestatus kontrak dan ada juga karyawan tetap.
"PHK sepihak ini berawal dari unjuk rasa yang kami lakukan terhadap tindakan direktur yang sewenang-wenang menerapkan aturannya. Saat itu kami sekitar 100 orang yang berunjuk rasa ke pihak yayasan pemilik RS UKM itu. Namun yang di PHK sepihak hanya kami 40 orang, karena kami terus menuntut hak dengan memberikan kuasa kepada kuasa hukum," kata Rian yang bekerja di RS UKM sebagai perawat di ruang ICU, saat ditemui di Gedung DPRD Kabupaten Bandung, di Soreang, Rabu 19 Oktober 2022. 
Rian menjelaskan tindakan kesewenangan direktur RS UKM, diantaranya jika ada kesalahan, tanpa ada teguran atau surat peringatan 1-3, managemrn lansung memotong gaji karyawan. Tak hanya itu saja, ada salah seorang perawat bagian gizi, namun dipindahkan menjadi penjaga cofe shop milik pribadi direktur.
"Gaji saya dipotong satu hari kerja, bahkan yang lain ada yang dipotong hingga Rp 1,8 juta. Perawat gizi yang dipekerjakan di cofe shop milik direktur itu kasihan, kalau tidak laku dia harus membelinya, jika tidak gajinya yang dipotong," ujarnya.
Rian melanjutkan, selama ini juga upah yang mereka terima jauh dibawah Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Kabupaten Bandung yakni sekitar Rp 3,2 juta an. Gaji mereka yang berstatus karyawan tetap dan kotrak itu, paling tinggi hanya sekitar Rp 2,7 juta dan masih banyak yang dibawah itu. 
"Makanya kami unjuk rasa ke pihak yayasan sebagai pemilik dari RS UKM. Tapi sayangnya, kami malah di PHK sepihak. Dengan pesangon yang tidak sesuai aturan yang berlaku, maka dari itu kami datang ke DPRD dan Disnakertrans Kabupaten Bandung untuk mengadukan nasib," katanya.
Kuasa hukum para pegawai RS UKM, Bambang Marbun, menambahkan, kedatangannya ke DPRD dan Disnakertrans Kabupaten Bandung dengan tujuan mengadukan nasib kliennya. Karena tindakan kesewenangan-wenangan dari direktur dan managemen RS UKM itu perbuatan melanggar Undang-Undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Tindakan mereka itu jelas melanggar UU Cipta Kerja. Ini pelanggaran pidana dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Dan denda maksimal Rp 400 juta. Kedatangan kami kesini untuk mengadu kepada wakil rakyat. Karena adik-adik kita ini sekarang sudah tidak bekerja, sedangkan kebutuhan hidup untuk makan, bayar kos- kosan dan lainnya tetap harus dipenuhi,"ujarnya.
Namun sayangnya, lanjut Bambang, meski sudah tiga pekan, surat permohonan audiensi yang ia layangkan ke DPRD Kabupaten Bandung, tak kunjung ada balasan. Sehingga, hari ini ia bersama 40 orang RS UKM mendatangi gedung DPRD Kabupaten Bandung di Soreang. Namun sayangnya, semua anggota dan Ketua DPRD Kabupaten Bandung tak satu orang pun yang ada di tempat. 
"Kami sudah tiga pekan kirimkan surat permohonan audiensi. Tapi sayangnya tidak ada balasan, makanya kami langsung datang. Kalau ke Kantor Disnakertrans, sepekan langsung ada balasan dan kami sudah dua kali audiensi dengan mereka. Tuntutan kami adalah para pekerja yang di PHK sepihak ini dapat segera dipenuhi hak-haknya sesuai aturan yang berlaku," katanya.(rd dani r nugraha).***


Editor : JakaPermana