Puluhan Saksi Dihadirkan JPU untuk Menjerat Terdakwa Tipikor Tatang

Terdakwa Tatang yang merupakan Kepala Desa (Kades) Cidokom, Rumpin sudah dua kali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Puluhan Saksi Dihadirkan JPU untuk Menjerat Terdakwa Tipikor Tatang
Terdakwa Tatang yang merupakan Kepala Desa (Kades) Cidokom, Rumpin sudah dua kali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung./Reza Zurifwan

Terdakwa Tatang yang sudah dua kali menjabat sebagai Kades Cidokom diduga menyelewengkan dana desa tahap 3 tahun anggaran 2021, anggaran bantuan keuangan insfrastruktur desa atau satu miliar  satu desa (Sami Sade) tahun anggaran 2021 dan dana desa tahap 1 Tahun 2022 dengan besar kerugian negara Rp. 598.128.977,- 

Akibat tindakannya,  terdakwa Tatang dikenakan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8 UU No. 20 th. 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Th. 1999 tentang Pemberantasan Tipikor dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. (Reza Zurifwan)***

Baca Juga : Perkara Korupsi Kades Tonjong Nur Hakim Berlanjut di Mahkamah Agung

Halaman :


Editor : JakaPermana