Puluhan Saksi Dihadirkan JPU untuk Menjerat Terdakwa Tipikor Tatang
Terdakwa Tatang yang merupakan Kepala Desa (Kades) Cidokom, Rumpin sudah dua kali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
![Puluhan Saksi Dihadirkan JPU untuk Menjerat Terdakwa Tipikor Tatang](https://asset.inilahkoran.id/uploads/images/2024/05/image_750x_66448f409d826.jpg)
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
Terdakwa Tatang yang sudah dua kali menjabat sebagai Kades Cidokom diduga menyelewengkan dana desa tahap 3 tahun anggaran 2021, anggaran bantuan keuangan insfrastruktur desa atau satu miliar satu desa (Sami Sade) tahun anggaran 2021 dan dana desa tahap 1 Tahun 2022 dengan besar kerugian negara Rp. 598.128.977,-
Akibat tindakannya, terdakwa Tatang dikenakan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8 UU No. 20 th. 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Th. 1999 tentang Pemberantasan Tipikor dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. (Reza Zurifwan)***
Baca Juga : Perkara Korupsi Kades Tonjong Nur Hakim Berlanjut di Mahkamah Agung
Halaman :
Editor : JakaPermana