Relaksasi Pajak, Penjualan Mobil Melesat 72,6%

NILAH, Jakarta - Penjualan mobil baru di Indonesia melesat 72,6 persen dari 49.202 unit pada Februari 2021 menjadi 84.910 unit pada Maret 2021, mengacu data penjualan bulanan wholesales (pabrik ke diler) Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) pada Kamis (14/4/2021).

Relaksasi Pajak, Penjualan Mobil Melesat 72,6%
ilustrasi

NILAH, Jakarta - Penjualan mobil baru di Indonesia melesat 72,6 persen dari 49.202 unit pada Februari 2021 menjadi 84.910 unit pada Maret 2021, mengacu data penjualan bulanan wholesales (pabrik ke diler) Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) pada Kamis (14/4/2021).

Kenaikan penjualan ini terjadi setelah Pemerintah menerapkan insentif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) pada 1 Maret lalu untuk mobil berkapasitas mesin 1.500cc ke bawah, yang dilanjutkan untuk kendaraan bermesin 1.501cc hingga 2.500cc pada awal April lalu.

Penjualan sebanyak 84.910 unit hampir mendekati rata-rata penjualan mobil pada 2019 atau sebelum pandemi COVID-19 masuk Indonesia, yakni rata-rata 85.576 unit dari total tahunan 1,03 juta mobil.

Hasil niaga pada Maret 2021 bahkan melewati tiga bulan pertama 2020 yakni Januari 80.435 unit, Februari 79.644 unit, dan Maret 76.811 unit secara wholesales. Sedangkan setelah ada pandemi, penjualan bulanan untuk mobil baru dalam sebulan maksimal hanya mencapai 50.000-an unit.

Baca Juga : Menperin: Pengembangan Kendaraan Listrik Dipacu

Di sisi lain, wholesales kuartal I (Januari-Maret 2021) sebanyak 187.021 unit masih tertekan dari jumlah kuartal I tahun 2020 dengan total 236.910 unit. Hasil penjualan itu pun belum menyamai pencapaian pada Maret 2019 sebanyak 90.000 unit.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada pekan lalu menyatakan relaksasi PPnBM tak hanya mendorong angka penjualan mobil, melainkan turut meningkatkan konsumsi komponen dalam negeri (TKDN) produk otomotif nasional.

"Relaksasi ini bukan untuk mendorong penjualan saja, ada faktor yang tidak kalah penting yang kita kejar yaitu local purchase atau kandungan lokal," kata Menperin.

Baca Juga : Sandiaga Uno Dorong UMKM Ikut Ramaikan Hari Belanja Brand Lokal 2021

Sebelumnya, Pemerintah memperluas insentif relaksasi PPnBM pada mobil berkapasitas mesin 1.501-2.500cc, dengan besaran diskon PPnBM 25-50 persen, memperluas kebijakan yang semula hanya untuk mobil bermesin 1.500cc ke bawah.

Halaman :


Editor : tantan