Resahkan Warga, Dua Pelaku Begal Diringkus Polsek Bandung Wetan
Dua orang pelaku begal yakni HH (38) dan AN (27) ditangkap Unit Reskrim Polsek Bandung Wetan.
HH dan AN dijerat dengan pasal 365 KUH Pidana subsider padal 363 KUH Pidana.
"Ancaman maksimal 9 tahun," pungkasnya.*** (cesar yudistira)
Baca Juga : Bambang Tirtoyuliono Ditunjuk sebagai Pj Wali Kota Bandung, Ema Sumarna Ucapkan Selamat
Halaman :