Resahkan Warga, Dua Pelaku Begal Diringkus Polsek Bandung Wetan

Dua orang pelaku begal yakni HH (38) dan AN (27) ditangkap Unit Reskrim Polsek Bandung Wetan. 

Resahkan Warga, Dua Pelaku Begal Diringkus Polsek Bandung Wetan
Kepala Polsek Bandung Wetan Kompol Danu Raditya Atmaja mengatakan, aksi begal yang dilancarkan HH dan AN terhadap korban D dilakukan pada 12 September 2023 malam. (cesar yudistira)

HH dan AN dijerat dengan pasal 365 KUH Pidana subsider padal 363 KUH Pidana.

"Ancaman maksimal 9 tahun," pungkasnya.*** (cesar yudistira)

Baca Juga : Bambang Tirtoyuliono Ditunjuk sebagai Pj Wali Kota Bandung, Ema Sumarna Ucapkan Selamat

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani