Ridwan Kamil Dinyatakan Bebas Jeratan Pelanggaran Pemilu

Bawaslu Jabar dan tim Sentra Gakkumdu memutuskan Ketua TKD Jabar Pasangan Prabowo-Gibran, Ridwan Kamil, tak bersalah melakukan tindak pelanggaran kampanye ketika menghadiri Jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Tasikmalaya.

Ridwan Kamil Dinyatakan Bebas Jeratan Pelanggaran Pemilu
Ketua TKD Jabar Pasangan Prabowo-Gibran, Ridwan Kamil,

INILAHKORAN, Bandung - Bawaslu Jabar dan tim Sentra Gakkumdu memutuskan Ketua TKD Jabar Pasangan Prabowo-Gibran, Ridwan Kamil, tak bersalah melakukan tindak pelanggaran kampanye ketika menghadiri Jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Tasikmalaya.

"Bawaslu Provinsi Jawa Barat menyatakan laporan yang disampaikan oleh para pelapor tidak memenuhi unsur-unsur dalam pasal yang diduga dilanggar," kata Koordinator Divisi Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Jabar, Muamarullah, melalui rilis resmi yang diterima pada Selasa 6 Februari 2024.

Muamarullah menyatakan, dari hasil pemeriksaan, berdasarkan pasal yang disangkakan yakni Pasal 524 ayat 1 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca Juga : Rangkul Ribuan Gen Z, KMS Ajak Pemilih Pemula untuk Dukung Prabowo-Gibran 

Kemudian, Pasal 521 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Serta, Pasal 493 juncto Pasal 280 ayat 2 huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, mantan Gubernur Jabar tersebut, tidak terbukti lakukan pelanggaran.

Meski begitu, Muamarullah memastikan pihaknya bakal melakukan penelusuran lebih lanjut soal ada atau tidaknya unsur pasal lain yang dilanggar oleh Ridwan Kamil.

"Bawaslu Provinsi Jawa Barat akan melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap informasi awal terkait dengan ada dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya dalam perkara tersebut," ucap dia.

Baca Juga : Enam Perwira Dari Luar Negeri, Ikut  Pendidikan di Sesko TNI

Untuk diketahui, ada dua pihak yang melaporkan Ridwan Kamil ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran Pemilu dalam kegiatan Jambore BPD di Tasikmalaya yakni Badan Bantuan Hukum dan Advokasi rakyat (BBHAR) PDIP Jawa Barat dan Lembaga Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia. *** (Caesar Yudistira)


Editor : JakaPermana